Lurah Jatijajar, Mujahidin. (Foto : Diskominfo, @berita.depok.go.id)
Depok, goindonesia.co – Kelurahan Jatijajar mewakili Kota Depok dalam Penilaian dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024.
PEKPPP ini digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI).
Sejumlah persiapan tengah dimatangkan menuju penilaian pada Sebtember mendatang.
Lurah Jatijajar, Mujahidin menjelaskan, dalam mempersiapkan hal tersebut, pihaknya menggandeng Universitas Indonesia (UI) untuk memantau dan mendampingi Kelurahan Jatijajar.
UI akan memberikan saran dan masukan terkait kegiatan pelayanan yang ada di Kelelurahan Jatijajar.
“Jadi kami akan dipantau dan didampingi oleh UI dari tanggal 9 Agustus hingga 9 September mendatang,” tutur Mujadihin kepada berita.depok.go.id, Selasa (20/08/24).
Menurutnya, ada tiga poin utama dalam penilaian yang dilakukan Kemenpan RB RI. Yaitu fasilitas penunjang kelurahan, pelayanan publik kelurahan dan administrasi kelurahan.
“Salah satu yang dinilai itu, tempat parkir. Ketersediaan parkir mobil, motor dan disabilitas yang dilengkapi oleh marka-markanya. Lalu, ketersediaan toilet khusus pengunjung, pegawai dan disabilitas serta fasilitas penunjang lainnya,” ungkap dia.
Selain fasilitas penunjang, lanjut Mujahidin, pemberian layanan kepada masyarakat juga dinilai. Pelayanan bukan hanya terkait ruang pelayanan, tetapi juga inovasi-inovasi yang dalam pelayanan serta penerapannya.
“Seperti pelayanan pengaduan, pelayanan umum dan lainnya dengan ruang-ruang tersendiri yang harus disiapkan,” terang Mujahidin.
Dia optimis dapat memberikan upaya terbaik terhadap penilaian yang dilakukan.
Namun, ia berharap pelayanan yang sudah baik ini, tidak hanya dilakukan saat penilaian tetapi juga dapat diterapkan oleh seluruh pegawai setiap harinya kepada masyarakat Jatijajar.
“Semoga Kelurahan Jatijajar dapat meraih prestasi dalam hal pelayanan publik. Tentunya dapat terus menjaga dan meingkatkan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Jatijajar,” tutup Mujahidin. (***)
*Website Berita Resmi Pemerintah Kota Depok