Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat tidak ada penundaan Pemilu 2024. Kedua lembaga setuju Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal.
“Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan tepat waktu,” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai rapat kerja bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3/2022), seperti dilansir Antara.
Fachrul menerangkan, Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada 27 November 2024. Dia menekankan supaya jangan ada lagi diskusi mengenai penundaan Pemilu 2024.
Selain itu, dia juga meminta Mendagri Tito Karnavian, ketika mengangkat pejabat kepala daerah lebih mengoptimalkan ASN, karena sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah.
Menurut Fachrul, terdapat 272 daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang akan diisi pejabat kepala daerah sebelum Pemilu 2024. Pejabat kepala daerah itu akan bertindak sebagai kepala pemerintahan.
“Tahun 2022 ada sebanyak 101 daerah dan tahun 2023 ada sebanyak 171 daerah,” ujarnya.
Bahas Sejumlah Isu
Undangan Komite I DPD RI kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rangka membahas sejumlah isu. Rapat kerja ini juga berlangsung secara tertutup di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Beberapa isu yang dibahas dalam rapat ini di antaranya pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat, harmonisasi kementerian, dan lembaga dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh serta evaluasi yang sudah berjalan di Kemendagri. (***)