Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula agar bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kota Cimahi (Foto : @cimahikota.go.id)
Cimahi, goindonesia.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tengah mengejar perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula agar bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie mengatakan, pihaknya mendata tahun ini ada sebanyak 7.214 wajib KTP baru yang harus melakukan perekaman agar bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Kota Cimahi 2024.
“Untuk wajib KTP pemula yang terdata tahun ini sampai Desember itu ada sekitar 7 ribu lebih,” ungkap Chaeruddin, Senin (5/8/2024).
Dari jumlah total pemilih pemula atau masuk kategori gen Z yang terdata, Disdukcapil Kota Cimahi sudah melakukan perekaman KTP-el sejak Januari 2024. Pihaknya, kata Chaeruddin, menargetkan pemula yang wajib KTP itu sudah melakukan perekaman hingga Desember.
Disdukcapil Kota Cimahi juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. “Sisanya itu ada sekitar 3.479 orang lagi yang belum melakukan perekaman. Kita kejar terus perekaman untuk pemula itu,” ucapnya.
Untuk mempercepat perekaman bagi pemula itu, Disdukcapil Kota Cimahi melakukan jemput bola ke seluruh kelurahan. Upaya itu akan terus dilakukan untuk mengakomodir pemula di Kota Cimahi.
Chaeruddin menginformasikan, selain jemput bola perekaman KTP-el juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara dan di setiap kecamatan di Kota Cimahi.
“Kita juga nanti akan buka pelayanan di hari libu atau Sabtu dan Minggu untuk mempercepat pelayanan perekaman,” kata dia.
Pihaknya berharap dengan adanya jemput bola perekaman e-KTP ini, pemilih pemula bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024. Apalagi partisipasi dari pemilih pemula yang masuk kategori Gen Z sangat dibutuhkan di pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Pemula ini adalah warga yang baru berumur 17 tahun, sehingga dengan terdaftar biodata, kami berikan haknya berupa e-KTP. Maka pada saat Pilkada bisa menyalurkan hak pilihnya,” pungkasnya. (***)
*Pemerintah Daerah Kota Cimahi