Hutan Wakaf (Foto : Istimewa, @www.bwi.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Wakaf adalah sebuah bentuk amal secara sukarela dengan menyerahkan aset atau harta kita sekaligus upaya membuat harta dunia kita menjadi berkah. Biasanya wakaf diberikan untuk tujuan mulia yang spesifik, seperti digunakan untuk kepentingan masyarakat. Wakaf dianjurkan dalam Islam, karena menguntungkan bagi donor dan penerimanya dalam segi material, spiritual, dan kehidupan sosial. Wakaf memberikan peran penting dalam pengembangan masyarakat yang mempraktikkannya. Hal ini juga dikenal sebagai bentuk upaya “memberkahi” aset pribadi seperti tanah, bangunan, atau uang yang didonasikan untuk kegiatan agama atau amal.
Perlindungan lingkungan dalam Islam
Dalam Islam, pelestarian lingkungan di sekitar kita merupakan perintah dari Tuhan. Allah telah mempercayai ciptaan-Nya kepada kita, dan kita bertanggung jawab untuk menjaga alam dan lingkungan yang ada di Bumi. Ada keseimbangan yang harus kita perhatikan demi kelangsungan hidup yang ada di alam dan memberikan kedamaian bagi seluruh isinya. Menjaga keseimbangan ini adalah prinsip utama dalam pandangan Islam.
Wakaf Hijau untuk pelestarian lingkungan dan kemajuan masyarakat
Wakaf Hijau dapat diartikan sebagai menyerahkan aset Wakaf untuk mencapai kelestarian alam. Ini adalah cara untuk berbakti pada komunitas lokal, memberikan manfaat untuk masyarakat, dan berperan aktif dalam menjaga alam dan keseimbangan ekologi untuk mencapai keberlanjutan. Investasi berkelanjutan ini dapat termasuk, tapi tidak terbatas, menyediakan panel surya untuk sekolah dan Masjid, membuat sumur dan distribusi air untuk tenaga surya, atau menanam sayuran di taman sekitar Masjid.
Keuntungan lain dari Wakaf Hijau adalah adanya partisipasi dari komunitas lokal. Banyak proyek Wakaf Hijau didesain untuk melibatkan komunitas lokal, seperti melalui kegiatan sukarela atau program edukasi. Ini tak hanya membantu meningkatkan penyadartahuan tentang isu-isu lingkungan, tapi juga menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab di antara anggota komunitas tersebut.
Wakaf Hijau juga berpotensi untuk membawa perubahan yang nyata dalam melawan krisis iklim. Saat Bumi menghadapi masalah lingkungan yang terus meningkat seperti deforestasi, polusi udara dan kelangkaan air, Wakaf Hijau dapat menjadi cara yang kuat untuk menjawab permasalahan-permasalahan ini.
Wakaf Hijau adalah pendekatan yang unik dan inovatif dalam kegiatan amal yang menyatukan konservasi lingkungan dan pembangunan masyarakat. Wakaf Hijau berpotensi untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap komunitas lokal dan alam, juga sejalan dengan nilai-nilai tradisional Islam. Saat dunia sedang menghadapi tantangan lingkungan yang meningkat, Wakaf Hijau dapat menjadi cara yang kuat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ini. Harapannya, konsep ini dapat terus menarik perhatian dan dukungan di tahun-tahun yang akan datang. (***)
(Penulis : Nouhad Awwad dan Madeleine Arnaout, @www.bwi.go.id)