Gambar Kolase Jurnal Ngawi
Penulis: Ahmad Adib Zain
Jakarta, goindonesia.co – Menarik disimak perkembangan usulan penundaan atau pengunduran waktu Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan atas kesepakatan Penyelanggara Pemilu, DPR dan Pemerintah yang dituangkan dalam SK KPU No. 21 Tahun 2022, tentang : Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum… Serentak Tahun 2024, bahwa; “Pemungutan Suara dilaksanakna hari Rabu tanggal 14 Februari 2024”.
Tersebutlah 3 menteri dan 2 Anggota DPR, 3 diantara mereka adalah Ketua Partai Politik yang semuanya pejabat negara, membawa “aspirasi” pengusaha dan petani. Ada pula yang memakai “big data” 100jt-an percakapan media sosial, mereka membuat pertemuan, membahas, menyatakan dengan berbagai alasan mengusulkan dan menyetujui serta disampaikan dihadapan publik dengan berbagai alasan lisan dan tertulis. Pemilihan umum ditunda.
1) Bahlil Lahadila ( BL ) mengatakan bahwa ada usulan dalam banyak pertemuan dirinya dengan pengusaha agar Pemilu 2024 ditunda. Sementara mantan Ketua HIPMI, Edwin Aksa, dalam rilisnya 11/1/2022 menyatakan ketidaksetujuannya jika Pemilu ditunda, karena justru membuat instabilitas dan ketidak pastian hukum, bagi para pengusaha. Pertanyaannya, siapa pengusaha yang mengajukan penundaan Pemilu kepada BL? Sebagai “bawahan Presiden”; apakah BL tidak menyampaikan dan atau menanyakan kepada Presiden, sebelum usulan itu disampaikan dihadapan publik?
2) Muhaimin Iskandar ( MI ), mengatakan penundaan Pemilu adalah usulan dirinya berdasarkan analisa “big data” bukan hasil survey. Ia menyampaikan dasarnya dari percakapan 100jt orang di media sosial, sementara survey hanya ‘sampling’ 1500-2000 orang. Karena itu penundaan 2-3 tahun dengan perpanjangan masa jabatan Presiden bisa saja, tergantung Presiden dan Ketua Partai, katanya;
3) Airlangga Hartarto ( AH ), dalam sebuah pertemuan di Siak, Riau mendapat masukan yang mengaku petani disana, meminta Pemilu ditunda, siapa petani tersebut dan berapa banyak petani yang menyampaikan itu, sehingga AH kemudian mengusulkan agar Pemilu ditunda;
4) Zulkifli Hasan ( Zulhas ), di gedung DPR mengadakan konferensi pers; yang menyatakan bahwa setelah mendengar masukan dari masyarakat dan berbagai kalangan menyatakan: “PAN setuju Pemilu ditunda”, dengan 5 (lima) alasan yang disampaikan kepada awak media. Alasan tersebut dasarnya apa sehingga dipandang mewakili hak suara PAN dan rakyat Indonesia?
5) Luhut Binsar Pandjaitan ( LBP ) kemudian juga bersuara; dalam Podcast Deddy Corbuzier, bahwa menurut big data percakapan 110 juta serta kemudian disusul pula oleh APDESI “ilegal” dibawah binaan LBP ini menyuara dukungan Presiden 3 periode, sebagai bentuk mobilisisai massa yang serius dilakukan oleh jejaring politiknya.
Nah, sekarang gelombang protes dan perlawanan rakyat serta mahasiswa atas rencana penundaan pemilu dan disusul dengan dukungan perpanjangan massa jabatan Presiden semakin menjadi bola liar yang membawa kegaduhan secara nasional, semua mulai menarik diri dan membuat alibi bahwa gerakan “makar” ini hanya wacana.
Sudah cukup dugaan bahwa 5 ( lima ) orang pejabat tinggi ini telah secara sengaja melakukan perlawanan kepada UUD’45 dan menghambat pelaksanaan UU tentang Pemilu dinegara ini seharusnya sudah ditangkap untuk diperiksa karena diduga merencanakan, melakukan persekongkolan, menyerukan didepan umum dan menggalang gerakan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden lebih dari 2 periode, sebagai perbuatan “makar” terhadap negara. (***)