JAKARTA, Goindonesia.co – Mayoritas rakyat Indonesia menolak presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal itu ditunjukkan dalam temuan survei opini publik yang diselenggarakan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’ secara virtual, Jumat (15/10/2021).
Direktur eksekutif SMRC, Sirojuddin Abbas, memaparkan bahwa sebanyak 87 publik Indonesia tidak setuju atau sangat tidak setuju jika Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat tapi dipilih oleh anggota MPR.
“Dari Mei 2020 ke September 2021, yang menolak Presiden dipilih MPR naik dari 85 persen menjadi 87 persen,” kata Abbas.
Dengan kata lain, terang Abbas, mayoritas warga menginginkan sistem pemilihan langsung di mana setiap warga yang memiliki hak suara bisa memilih calon presiden dan wakil presiden yang dikehendakinya.
Aspirasi agar presiden kembali dipilih oleh MPR tidak mendapatkan dukungan publik. Yang setuju atau sangat setuju dengan pandangan tersebut hanya 10 persen.
Penolakan pada perubahan sistem pemilihan presiden ini tampak solid dan kuat di semua kelompok politik dan demografi.
“Gagasan tentang presiden tidak dipilih langsung tapi dipilih oleh MPR ditolak oleh mayoritas warga di setiap pendukung partai maupun berbagai lapisan masyarakat,” tegas Abbas.
Sebagai informasi, survei opini publik ini digelar pada 15 – 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung.
Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar kurang lebih 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.