Ruang Publik

Ratusan Pegawai Kontrak Universitas Brawijaya Malang Dilindungi BPJamsostek

Published

on

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jatim, Deny Yusyulian (kanan) dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Brawijaya, Prof Drs Gugus Irianto (kiri) usai MOu

Malang, goindonesia.co : BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJamsostek  melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang, terkait penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kontrak civitas akademika perguruan tinggi tersebut. Dalam kerja sama ini, BPJamsostek memberikan setidaknya tiga jaminan perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek  Jatim, Deny Yusyulian dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Brawijaya, Prof Drs Gugus Irianto di Gedung Rektorat pada Jum’at (11/2/2022) lalu. “Selama ini BPJamsostek telah banyak menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur,” ujarnya.

Kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi itu, terkait optimalisasi peran civitas akademika sebagai bagian dari sosialisasi edukasi jaminan sosial pada masyarakat. Menurutnya, banyak manfaat kerja sama yang bakal dijalin BPJamsostek dengan Universitas Brawijaya kali ini.

Dia kemudian menyebut, selain kepesertaan pegawai kontrak dan honorer, BPJamsostek juga mendorong kepesertaan untuk mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata), sehingga seluruh civitas kampus terlindungi oleh program jaminan sosial. “Salah satu poin kerja sama adalah peningkatan SDM. Di mana variabel dalam meningkatkan kualitas SDM yakni dengan meningkatkan kesejahteraan SDM itu sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Deny menawarkan program perlindungan jaminan sosial bagi mahasiswa UB yang akan melaksanakan magang ataupun KKN di berbagai instansi. Dengan program ini, maka segala bentuk resiko sosial selama magang atau KKN akan dilindungi oleh BPJamsostek.

Pihaknya berharap, perguruan tinggi negeri di Malang itu tetap fokus pada wilayah bisnisnya, dan yang terkait proteksi keselamatan kerja, diserahkan kepada BPJamsostek. Perlindungan sosial ini, kata dia, merupakan bagian dari bentuk kehadiran negara untuk melindungi sivitas akademika sekaligus ekosistem di berbagai perguruan tinggi, khususnya Universitas Brawijaya.

Sementara, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Gugus Irianto, optimis kolaborasi yang terkait dua hal ini sangat menguntungkan lembaganya. Dia kemudian menyebut pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, baik pendidkan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas SDM sekaligus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pegawai maupun sivitas akademika.

Penandatanganan nota kesepahaman antara UB dengan BPJS Ketenagakerjaan kali ini terkait pendidkan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kualitas SDM, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami akan secepatnya menindaklanjuti dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Utamanya dalam rangka tri dharma perguruan tinggi dan kepesertaan pegawai UB yang segera kita realisasikaan bulan Februari ini,” ujarnya.

Menurut Gugus, UB memiliki kurang lebih 4.000 pegawai yang terdiri dari tenaga kependidikan (tendik), tenaga kontrak, maupun PNS. Proteksi keselamatan kerja ini nantinya akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan menyasar pegawai non PNS terlebih dahulu.

Untuk tahap awal, pihaknya menargetkan bisa mengcover 300 pegawai untuk didaftarkan sebagai anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Sebanyak 300-an pegawai itu kami prioritaskan lebih dulu dari staf yang paling depan, garda terdepan kampus. Yaitu para satuan pengamanan, penjaga gedung, staff kebersihan, dan sebagainya,” ujarnya. (***)

Trending

Exit mobile version