Ilustrasi. Foto: PIC
Sholat tarawih, tahajud, dan qiyamul lail ada istilah yang berbeda-beda
Jakarta, goindonesia.co – Banyak dari kita keliru dalam menjelaskan perbedaan antara sholat tarawih, tahajud, dan qiyamul lail. Padahal terdapat perbedaan di antara ketiganya. Berikut penjelasannya seperti dilansir Mawdoo3 pada ahad (9/5).
Qiyamul lail
Qiyamul lail yaitu menghabiskan sepanjang atau sebagian malam untuk mengerjakan amal saleh, misalnya seperti sholat, berzikir, membaca Alquran dan ibadah serupa lainnya. Dan itu semua tidak disyaratkan dilakukan setiap malam. Qiyamul lail artinya ibadah secara suka rela mulai dari setelah sholat Isya sampai terbitnya fajar.
Adapun Tahajud hanya terkait dengan sholat saja. Sebagian fuqaha berpendapat tahajud bagian sholat mutlak di malam hari, baik sebelum tidur atau setelahnya. Maka jelas dari itu bahwa qiyamul lail termasuk di dalamnya adalah tahajud, karena itu termasuk dalam makna sholat sebelum tidur atau setelah tidur, dan itu termasuk ibadah. Bangun untuk sholat tahajud dijelaskan dalam Alquran. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ*قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا “Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya).” (QS Al Muzzammil 1-2).
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS Al Isra 79).
Sebagaimana sholat tahajud, para ulama juga menyebutkan bahwa sholat tarawih juga masuk dalam qiyamul lail. Nabi Muhammad bersabda:
عليكُم بقيامِ اللَّيلِ، فإنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحينَ قبلَكُم، وقُربةٌ إلى اللهِ تعالى ومَنهاةٌ عن الإثمِ و تَكفيرٌ للسِّيِّئاتِ، ومَطردةٌ للدَّاءِ عن الجسَدِ
“Hendaknya kalian melakukan sholat malam karena sholat malam adalah hidangan orang-orang saleh sebelum kalian, dan mendekatkan kepada Allah, mencegah dari dosa san mengeluarkan keburukan dan mengusir oenyakit dari jasad.”
Qiyamul lail terdapat ketetapannya berdasarkan para ahli fiqih, menurut Imam Hanbali dan Hanafi itu adalah sunnah. Menurut Maliki qiyamul lail hukumnya mandub, sedang menurut Imam Syafi’i qiyamul lail hukumnya mustahab yaitu di dalam Ramadhan. Sebagaimana sabda Nabi:
مَن قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Siapa yang mendirikan sholat malam di Ramdhan dengan penuh keimanan dan ihtisab ( niat meraih pahala ibadah), diampuni dosanya yang telah lalu.”
Sholat Tahajud
Tahajud secara bahasa berarti tidur dan terjaga. Itu juga disebut sholat di malam hari. Mutahajid yaitu orang yang mendirikan sholat di malam hari setelah tidur. Tahajud secara istilah syara yaitu sholat secara sukarela di malam hari di luar kewajiban dan tahajud itu adalah sunah dalam syariat. Nabi Muhammad SAW biasa melaksanakan sholat tahajud.
أَفْضَلُ الصَّلاةِ، بَعْدَ الفَرِيضَةِ، صَلاةُ اللَّيْلِ “Paling utama-utamanya sholat setelah sholat wajib adalah sholat malam. Maksudnya sholat tahajud.”
Para ahli fiqih sepakat minimal sholat tahajud dua rakaat. Sedangkan terdapat perbedaan pendapat tentang banyaknya sholat tahajud. Mazhab Hanafi berpandangan banyaknya tahajud delapan rakaat, sedang Mazhab Maliki berpendapat banyaknya tahajud sepuluh atau dua belas rakaat. Tetapi Mazhab syafii dan Hanbali tidak spesifik menyebutkan jumlahnya. Sedang waktu terbaik sholat tahajud adalah di sepertiga malam terakhir.
Tarawih
Tarawih bermakna istirahat senafasan. Kata tarawih digunakan untuk sholat malam sunah di bulan Ramadhan, karena orang yang sholat bisa beristirahat di dalam pelaksanaan sholatnya setiap empat rakaat.
Rasulullah beristirahat dalam sholat malamnya di antara tiap-tiap empat rakaat. Sholat tarawih adalah salah satu sholat nawafil (sunnah) yang ditetapkan berjamaah, dan sholat tarawih itu sunah muakad yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW.
Banyak pendapat ulama mengenai jumlah rakaat sholat Tarawih. Ada yang menyatakan 23 rakaat, dan lainnya mengatakan 36 rakaat. Dan ada pendapat lain yang menyatakan jumlah rakaat sholat tarawih kurang dari itu atau lebih dari itu. (***)