Jakarta, Goindonesia.co — Komnas HAM akan menindaklanjuti dugaan kriminalisasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Koperasi terhadap petani sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
“Komnas HAM RI memberikan perhatian terhadap kasus antara Kopsa-M dengan PTPN V,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).
Anam mengatakan kasus dugaan kriminalisasi tersebut dilaporkan oleh Setara Institute yang mewakili 997 orang petani dan 120 orang pengurus Kopsa-M.
Menurutnya, berdasarkan keterangan pengadu sampai saat ini masih terjadi kriminalisasi kepada petani yang tergabung dalam Kopsa-M.
Para petani yang menjual hasil kebunnya sendiri dilaporkan telah menggelapkan barang oleh PTPN V ke Polres Kampar. Dua orang petani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kondisi ini ditengarai disebabkan pengabaian pemenuhan hak para petani atas bahan pangan yang layak oleh PTPN V.
PTPN V diduga telah membiarkan lahan kebun sawit yang gagal serta menaikkan biaya pembangunan kebun yang berdampak pada kemiskinan para petani.
“Komnas HAM RI akan mendalami peristiwanya dan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut khususnya kepada pihak kepolisian terkait pengaduan kriminalisasi,” ujarnya.