Ruang Publik

Ini Ketentuan Perjalanan Udara Domestik dan Internasional di Bandara AP I

Published

on

Jakarta, goindonesia.id – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait ketentuan perjalanan udara rute domestik dan internasional, PT Angkasa Pura I mewajibkan para penumpang pesawat menunjukkan sertifikat vaksinasi. Selain itu, penumpang pesawat juga harus dalam keadaan sehat, mematuhi protokol kesehatan 5M dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Sejak ditetapkannya Surat Edaran Menhub Nomor SE 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor SE 63 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus kemarin, kami menyatakan untuk selalu mengawal secara ketat implementasi kebijakan tersebut di 15 bandara yang kami kelola. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Virus Corona melalui moda transportasi udara,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi di Jakarta, Jumat (12/8).

Personel Angkasa Pura I bertugas di garis depan pelayanan penumpang, bersama instansi stakeholder komunitas bandara siap dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan dalam dua Surat Edaran tersebut. “Kami tegaskan, petugas kami di lapangan juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara. Hal ini semata-mata untuk membantu mengurangi laju penularan Virus Corona di area bandara dan moda transportasi udara,” jelasnya.

Meskipun demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna jasa bandara. Pihaknya juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan, serta tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses, serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Dalam Surat Edaran Menhub Nomor SE 62 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama;
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

  1. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama;
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; atau sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk menunjukkan syarat berikut:

  1. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa calon penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Sedangkan dalam Surat Edaran Menhub Nomor SE 63 Tahun 2021, diatur bahwa calon penumpang pesawat udara rute internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian sebagai berikut:

  1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021;
  2. Sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Surat Edaran tersebut juga mengatur ketentuan terkait vaksinasi (fisik maupun digital) sebagai syarat masuk wilayah Indonesia bagi calon penumpang rute internasional, baik WNI maupun WNA, dengan rincian sebagai berikut:

  1. WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap. Jika belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
  2. WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap;
  3. Jika WNA belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan WNA tersebut berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal diplomatik atau izin dinas, dan/atau merupakan pemegang KITAS dan KITAP.

Setiap penumpang rute internasional diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, penumpang tersebut akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8×24 jam. (***)

Trending

Exit mobile version