DKI Usulkan Sembilan Karya Budaya Betawi Sebagai Kekayaan Intelektual. Foto: Seniman unjuk kebolehan membawakan Silat Betawi saat Lebaran Betawi 2019 di lapangan silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Jakarta, goindonesia.co — Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan terkait sembilan usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi.
Dia menambahkan, setelah koordinasi dilakukan, dilanjut dengan penyerahan usulan itu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, (16/3). “Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi,” kata Iwan dalam keterangannya, Sabtu (19/3).
Menurut Iwan, pengusulan tersebut menjadi esensial, sebagai upaya membantu masyarakat agar lebih awas mengenai Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal. Terlebih, saat hukum atas kepemilikan karya intelektual, dinilainya sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri. “Baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Dia melanjutkan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Dengan demikian, bisa memberikan kontribusi pada kekayaan intelektual dan pembangunan nasional di masa mendatang.
Berikut adalah sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:
1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong
“Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan. Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang,” imbuh Iwan. (***)