Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke RI dari luar negeri. Aturan itu mulai berlaku pada 6 Juli besok.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Ketua Satgas COVID-19, Ganip Warsito, mengatakan aturan perjalanan internasional itu diberlakukan secara lebih ketat.
“Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional. Dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian alfa, beta, delta, varian gamma, serta potensi perkembangan virus varian baru lainnya,” kata Ganip lewat kanal YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021) malam.
Ganip mengatakan seluruh WNA dan WNI yang masuk ke RI harus mengikuti aturan itu. Semua orang yang masuk dari luar negeri harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut,” katanya.
Berikut aturan terbaru bagi WNA/WNI yang sudah divaksin masuk ke Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
– Surat negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sesudah keberangkatan
– e-HAC internasional Indonesia
– Sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap
3. Tes ulang RT-PCR pertama
– Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8×24 jam
5. RT-PCR kedua
– Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Aturan masuk bagi WNI yang belum divaksin:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
– Surat negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sesudah keberangkatan
– e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
– Jika positif perawatan lanjutan
– Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8×24 jam
5. RT-PCR kedua
– Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia
Ganip juga menjelaskan persyaratan bagi WNI dan WNA mengenai aturan karantina ini.
1. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Bagi WNI yang sebagaimana dimaksud di luar angka satu tadi, bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kemenkes dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
3. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24.
4. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT PCR kedua pada hari ke-7 karantina dan dalam hal tes ulang RT PCR menunjukkan hasil negatif maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya dalam hal hasil negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
5. Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung sendiri.
Berikut aturan bagi WNA:
1. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi COVID-19 dengan skema program gotong royong
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.