KAMPAR, Goindonesia.co – Dualisme kepengurusan Kopsa-M menjadi polemik, mana yang sah? Kepala Disdagkop UKM Kampar pun memberikan pernyataan.
Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) diklaim mengalami dualisme kepengurusan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil (Disdagkop-UMK) Kampar, Henry Dunan angkat bicara.
Henry sendiri mengaku tidak habis pikir dengan polemik dualisme kepengurusan tersebut. Ia sendiri sudah menyatakan sikap instansinya ketika diundang oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam pertemuan bulan lalu.
Menurut dia, pertemuan itu dihadiri perwakilan PT. Perkebunan Nusantara V.
Perusahaan pelat merah itu adalah bapak angkat dari Kopsa-M dalam pembangunan kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu dengan pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Di hadapan Kejati Riau kan sudah saya sampaikan. Bagi kami (Disdagkop-UMK), kepengurusan yang sah masih yang lama,” tegas Henry kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (11/10/2021).
Seperti diketahui, Kepengurusan Kopsa-M diklaim terbelah setelah sejumlah anggota menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). RALB tersebut memilih pengurus dan tidak lagi mengakui kepemimpinan Anthony Hamzah.
Sebelumnya, dalam pernyataan klarifikasi Kepolisian Resor Kampar terhadap tudingan kriminalisasi yang dilayangkan Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute beberapa waktu lalu, menyinggung Pengurus Kopsa-M versi RALB.
Kepala Polres Kampar, AKBP. Rido Rolly Purba bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP. Bery Juana Putra mengkonfirmasi penangkapan sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun Kopsa-M.
Sopir beserta truk berisi TBS sebelumnya diamankan oleh anggota Kopsa-M.
Polres mengaku, anggota Kopsa-M tersebut dan PTPN V merasa dirugikan.
Pasalnya, TBS itu tidak dijual kepada PTPN 5 sebagai bapak angkat. Melainkan ke perusahaan lain yakni, PT. Bangun Tenera Raya (BTR) yang diketahui milik seorang pengusaha bernama Diego Murphy Sitorus.
Lantas, pengurus versi RALB dan anggota bersama perwakilan PTPN V melapor ke kepolisian sekaligus menyerahkan sopir yang mereka amankan pada awal September 2021 lalu.
Henry menolak berkomentar ihwal perkara yang sedang ditangani Polres Kampar.
Ranah pidana, kata dia, adalah kewenangan kepolisian. Ia mengaku instansinta hanya melakukan pembinaan kepada koperasi.
“Dinas Koperasi bahkan tidak berwenang mensahkan koperasi. Tetapi dari hasil penilaian kami, RALB itu tidak memenuhi standar sesuai AD/ART yang berlaku di koperasi. Maka kepengurusan yang sah masih Doktor Anthony Hamzah,” tandas Henry.