publik

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Saksi dan Korban Pinjol Ilegal

Published

on

Jakarta, Goindonesia.co – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban pinjaman online atau pinjol ilegal.

“Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan,” tutur Achmadi, Jumat, 22 Oktober 2021.

Hak itu diungkapkan Achmadi dalam jumpa pers daring bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md; serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Jadi, bagi pelapor, mohon tidak takut menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan,” ujar Achmadi.

Dalam kesempatan itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror mengembalikan tagihan. Pemerintah menyebut korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut.

“Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,” ujar Mahfud Md.

Kabareskrim Agus Andrianto mengatakan, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban.

“Bapak Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respon cepat kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu, baik secara psikis maupun fisik. Jadi, kepada masyarakat, yang kebetulan menjadi korban pinjol Ilegal, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang terkait,” ujar Agus.

Trending

Exit mobile version