publik

KPK Harus Bertindak Segera, PTPN V Berupaya Hilangkan Barang Bukti Korupsi

Published

on

Ketua SETARA Institute Hendardi bersama Ketua Kopsa M, Dr. Anthony Hamzah dan anggota pengurus Koperasi

Jakarta – Pada 25 Mei 2021, Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute bersama perwakilan petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V), Demikian bunyi Siaran Pers SETARA Institute yang diterima Redaksi Go Indonesia hari Kamis (24/6).

Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah pembiaran lahan 500 hektar yang diserahkan oleh Koperasi kepada negara melalui PTPN V sebagai upaya memenuhi kewajiban dilaksanakannya kerjasama pembangunan kebun. Oleh PTPN V, lahan tersebut dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian negara. Akibat tindakan ini negara dirugikankurang lebih Rp. 134.000.000.000.

Klaim beberapa pihak bahwa PTPN V menjadi avalist/penjamin Koperasi dalam pengambilan kredit pembangunan kebun adalah menyesatkan dan upaya menutupi dugaan praktik korupsi yang akut di tubuh PTPN V. Hal yang sebenarnya terjadi adalah PTPN V gagal membangun kebun, mengelola kredit secara tidak akuntabel dan sarat dengan korupsi, lalu menutupi kredit itu dari uang negara yang dikelola PTPN V. Di sinilah letak korupsi yang dilakukan PTPN melalui akal-akalan menjadi Bapak Angkat para petani dalam skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Bukan hanya Kopsa M yang menjadi korban, lebih dari 10 koperasi menjadi korban buruknya kinerja BUMN perkebunan milik negara ini. Terbaru, PTPN V baru saja merampas 150 hektar lahan milik masyarakat adat Pantai Raja, Kampar (24/6/2021).

Jadi, dalam kasus yang dilaporkan oleh SETARA Institute ke KPK, pangkal soalnya adalah pembangunan kebun gagal, kredit dikelola secara tidak benar dan pembengkakan utang yang disengaja untuk menjerat petani menyerahkan tanah-tanah yang tersisa kepada PTPN V. Lebih dari 15 tahun uang negara dihamburkan PTPN V untuk menutupi perbuatannya yang tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab dalam skema kerjasama dengan petani sehingga, selain 134 milyar di atas, negara juga dirugikan sebesar Rp. 182.980.600.000 hingga 2023 nanti.

Saat ini PTPN V sedang sibuk memutarbalikkan fakta dengan membangun opini yang menguntungkan dirinya untuk menutupi dugaan korupsi tersebut. Rangkaian upaya penghilangan barang bukti sedang dilakukan seperti mengaburkan alat bukti saksi dengan menghimpun anggota koperasi baru untuk mendukung PTPN, merebut kepemimpinan koperasi yang sedang memperjuangkan haknya, upaya melegalisasi kebun-kebun yang dihilangkannya, mengaburkan utang bank yang dikelola tidak akuntabel sebagai seolah-olah kebaikan PTPN, menghilangkan bukti kerjasama pembangunan kebun, dan lain-lain.

Tujuan akhir dari seluruh proses kinerja yang buruk ini adalah merampas seluruh tanah seluas lebih dari 2000 hektar yang dimiliki oleh 997 petani yang tergabung dalam Kopsa M. Bagaimana mungkin, BUMN yang diberi tugas untuk membantu petani meningkatkan kesejahteraannya, justru bernafsu merampas tanah petani? Menteri BUMN, Erick Thohir dan Presiden Jokowi harus memastikan PTPN V bekerja profesional dan tidak merugikan petani.  

Kopsa M dan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindak segera, memastikan upaya penghilangan barang bukti tersebut bisa dicegah dan segera melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang telah dilaporkan.

Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute

  • Disna Riantina (Advokat Publik & Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria):  +6281290595431
  • Erik Sepria (Advokat Publik & Anggota Tim Advokasi Keadilan Agraria): +6281266080992

Trending

Exit mobile version