Politik

Soal Sipol, Perindo Harap ada Server Khusus untuk Publik

Published

on

Ferry Kurnia Rizkiansyah. DOK.MI/Rommy Pujianto

Jakarta, goindonesia.co – Sebanyak 27 partai politik (parpol) saat ini telah mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.  Dari 27 parpol, terdapat 18 partai yang berstatus sebagai partai nonparlemen. 

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Pemilu Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan catatan-catatan penting untuk mengkritisi Sipol. 

“Sipol-kan baru kita aktivasi, sampai saat ini kita masih dalam proses input data, kita masih berproses, kalaupun ada hal-hal yang memang perlu dikonfirmasi, kita sampaikan ke KPU. Tapi sekarang kami masih belum menemukan catatan penting untuk kita kritisi,” ungkap Ferry kepada Media Indonesia, Rabu (29/6). 

Namun, Ferry meminta KPU agar bisa membuat situs Sipol bisa lebih terakses dan jangan sampai ada kendala terkait servernya. Pasalnya, seluruh data partai berada di dalam Sipol tersebut. 

“Yang kedua, tentunya juga perlu ada server khusus untuk ke publik, sehingga publik tahu Partai Perindo seperti apa, itu perlu untuk diinformasikan ke masyarakat,” tandasnya. (***)

Trending

Exit mobile version