Jakarta, Goindonesia.co – DPR RI telah menerima surat presiden (supres) yang melampiri draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dari pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan menampung seluas-luasnya aspirasi dari rakyat dalam pembahasan perpindahan ibu kota negara.
“Sesuai mekanisme, DPR RI akan menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU IKN. Dalam pembahasan, DPR akan menampung berbagai aspirasi dari publik mengenai ibu kota baru,” kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
RUU IKN yang disampaikan pemerintah kepada DPR berisi 34 pasal disertai naskah akademik. RUU itu mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.
Proyeksi kebutuhan IKN akan dibebankan pada APBN jangka menengah (2021-2024) senilai Rp 90 triliun dan jangka panjang (2025-2045) sebesar Rp 1.118,3 T. Puan kembali mengingatkan, pemerintah harus terus melakukan sosialisasi terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis.
“DPR RI akan memaksimalkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk mengawal rencana pemindahan ibu kota negara dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” ucap mantan Menko PMK itu.
Puan menyebut, DPR RI memahami rencana perpindahan ibu kota negara yang sudah menjadi kebutuhan mengingat beban DKI Jakarta sudah semakin berat. Pemerintah telah memutuskan Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru.
“DPR menunggu pemerintah untuk membahas isu-isu krusial terkait langkah-langkah pemindahan Ibu Kota Negara baru sambil seoptimal mungkin menyerap aspirasi masyarakat terkait rencana pemindahan ibu kota negara,” jelas Puan.
Usai pertemuan dengan perwakilan pemerintah Rabu (29/9), Puan memberi catatan terkait rencana pemindahan ibu kota baru. Mulai dari perlunya peraturan turunan dari RUU IKN, otoritas IKN dan struktur organisasinya, langkah-langkah terkait aset negara, sumber pendanaan hingga proyeksi kebutuhan pemindahan IKN.
Puan menyebut pemindahan ibu kota negara memang bukan hal yang mudah. Dia berharap pembangunan Ibu Kota Baru harus mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat.
“Waktunya pun juga tidak sebentar, dan diperlukan upaya bersama agar pemindahan ibu kota negara mendatangkan sebanyak-banyaknya kesejahteraan bagi rakyat,” tuturnya.
Puan juga memberi contoh beberapa negara yang telah berhasil memindahkan ibu kota negara. Seperti Australia yang memindahkan ibu kota negara dari Melbourne ke Canberra, India dari Delhi ke New Delhi, dan Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
“Semangat untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju lewat pemindahan sentral berbagai sektor kehidupan di luar Jawa harus terus ditumbuhkan,” ungkap Puan.
Puan pun berharap agar pemindahan ibu kota dilakukan dengan pengkajian yang sangat mendalam untuk semua aspeknya. “Termasuk mengenai tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan ibu kota negara baru,” tutupnya.