Politik

Pelapor Jadi Dua, Giliran GPI Laporkan Azis Syamsudin ke MKD Terkait Suap Penyidik KPK

Published

on

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) secara resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (4/5/2021). Sebelumnya GPI pernah mendatangi MKD, namun belum sempat melaporkan lantaran berkas tidak lengkap.

Dengan demikian, total ada dua pihak yang melaporkan Azis dan diterima pimpinan MKD. Sebelumnya, pada Senin (26/4/2021), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan anggota DPR RI asal Lampung itu ke MKD.  “Hari ini selasa tanggal 4 Mei 2021, kami kembali datang ke MKD untuk mengantarkan kelengkapan berkas pelaporan saudara Azis Syamsuddin. Alhamdulillah semua berkas laporan diterima oleh MKD dengan nomor laporan 44,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI, Fery Dermawan, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co).Fery mengatakan, laporan terhadap Azis ke MKD itu atas dugaan pelanggaran kode etik. Azis diduga kuat memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK dari unsur kepolisian Stefanus Robin Pattuju terkait kasus dugaan suap.Fery mengatakan Azis diduga melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, di antaranya Pasal 3 ayat (1) dan (4) dan Pasal 6 ayat (5). “Kemudian kami akan terus mengawal perkara ini agar segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fery.GPI mengaku prihatin atas dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stefanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Fery Dermawan mengatakan sebagai pimpinan DPR tindakan Azis dirasa tidak pantas, jika memang dugaan itu benar. (PRO1)

Trending

Exit mobile version