Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto tak diakui pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengurus Berkarya kubu Syamsul Djalal, Muchdi Purwoprandojo. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Jakarta, goindonesia.co – Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto tak diakui pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengurus Berkarya kubu Syamsul Djalal, Muchdi Purwoprandojo, dan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait kepengurusan partai tersebut.
Dengan demikian kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diakui oleh pemerintah karena sudah terdaftar dan mendapat SK Menkumham.
“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (29/3).
Putusan itu dijatuhkan MA pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara diadili oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Konflik di tubuh Partai Berkarya memanas sejak Juli 2020. Kala itu, sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang, yang melengserkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi ketua umum.
Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal (sekjen).
Muchdi Pr kemudian mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan disetujui lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Namun, Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu dikabulkan pada Februari 2021 silam, demikian di tingkat banding. Namun, gugatan tersebut kandas di tingkat kasasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak Tommy terkait hasil Kasasi MA tersebut. CNNIndonesia.com, telah menghubungi Sekjen Berkarya, Priyo Budi lewat pesan singkat dan telepon namun tak direspons.