Jakarta, Goindonesia.co – Massa aksi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan 12 tuntutan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam aksi bertajuk ‘7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat’, Kamis (21/10).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Moeldoko menemui massa di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB.
Ia berjalan dari arah dalam kawat duri yang berseberangan dengan para demonstran. Koordinator Pusat BEM SI Kaharuddin bersama lima perwakilan mahasiswa lainnya menyampaikan tuntutan tersebut kepada mantan Panglima TNI itu.
“Massa aksi menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur Kahar memulai pembacaan tuntutan di depan Gedung Sapta Pesona.
Massa yang berjumlah sekitar lima ratusan ini juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai relatif rendah, serta tidak menggunakan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara, melainkan menggunakan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri.
Tuntutan keempat Aliansi BEM SI adalah mewujudkan kebebasan sipil sesuai amanat konstitusi termasuk melakukan evaluasi dan reformasi di tubuh institusi Polri. Massa juga mendesak pemerintah menuntaskan persoalan HAM di masa lalu.
Tak ketinggalan, aliansi dari berbagai universitas ini mendesak agar Jokowi memenuhi janjinya terkait pemberantasan korupsi, seperti meminta pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK), sekaligus menghadirkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atas UU No 19 tahun 2019 tentang KPK.
Tuntutan ketujuh massa aksi adalah agar pemerintah memberi nilai afirmasi dalam proses seleksi PPPK untuk guru honorer berusia di atas 35 tahun dan mengangkat langsung guru honorer berusia 50 tahun.
“[Kami] mendesak pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesai, meliputi infrastruktur maupun peningkatan kualitas guru,” ucap Kahar.
Dalam aspek energi, massa menuntut Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mempercepat transisi energi kotor ke energi terbarukan.
Terakhir, tuntutan massa aksi adalah penegasan UU Pornograsi sebagai respon atas maraknya pelecehan seksual.
Pada akhir pembacaan tuntutan, massa mengultimatum Jokowi untuk segera merespon tuntutan massa dalam waktu 3×24 jam.
“[Kami] Mengultimatum kepada Presiden Jokowi dalam 3×24 jam, tuntutan kita tidak terpenuhi maka kami akan turun lagi,” tutup Kahar.
Usai menemui mahasiswa, Moeldoko meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut. Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 17.25 WIB.
Beberapa menit setelahnya, mobil taktis ikut meninggalkan lokasi dan petugas kebersihan mulai menyapu tempat demonstrasi itu.
Sebelumnya, mahasiswa berencana menggelar demo di depan di Istana Negara, Jakarta. Lantaran diadang oleh aparat kepolisian sejak di titik kumpul, Patung Kuda Arjuna Wijaya, massa memutuskan menggelar aksi di lokasi itu.