Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi kepada marketplace yang melakukan predatory pricing. Hal ini dilakukan agar para pelaku ekonomi digital dapat menjaga kompetisi agar tetap adil dan setara antara lokal (UMKM) dan asing. Predatory pricing sendiri merupakan strategi menetapkan harga rendah, untuk menyingkirkan pelaku usaha lain, yang menjadi pesaingnya.
Menurut Johnny, baru ada sebanyak 18 persen UMKM dari total sebanyak 64,2 juta yang sudah melakukan digitalisasi. Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan yakni 50 persen pada 2024 mendatang. Johnny mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya berupa sanksi administratif. Kendati demikian ia tidak merinci seperti apa sanksi yang dimaksud. “Ini saya ingin ingatkan, pemerintah dan masyarakat membangun infrastruktur, pasar domestik yang besar tetapi kebijakan predatory pricing tidak akan ditolerir,” kata Johnny Forum Ekonomi Digital I, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Kominfo, Selasa (22/6/2021).
Ia juga menegaskan bahwa UMKM perlu didukung oleh dua ekosistem, yakni dari marketplace dan ekosistem UMKM itu sendiri.
Untuk melindungi UMKM di marketplace, Johnny mengatakan pemerintah menyiapkan kebijakan perlindungan data pribadi dan logistik untuk mendukung transaksi elektronik. “Di antaranya infrastruktur digital, perlindungan data pribadi yang saat ini sedang hangat. Saya secara khusus mau meng-address itu juga. Logistik, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengendalian informatika, kompetisi fair level of playing field, kita perlu digitalisasi UMKM,” ungkap Johnny. Pemerintah sendiri saat ini menargetkan pada 2024 mendatang, jumlah pelaku UMKM yang tergabung dalam ekosistem digital bisa meningkat hingga 30 juta. Johnny menyatakan, pelaksanaan digitalisasi UMKM perlu terus dioptimalkan mengingat UMKM dan Ultra Mikro (UMi) Indonesia sebagai penyumbang 61,07 persen PDB Indonesia.