Hukum

Jokowi: Pemerintah Hormati dan Secepatnya Laksanakan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Published

on

Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada wisuda ke-78 Universitas Tarumanagara (Untar) pada 27-28 November 2021 yang diikuti 1.340 wisudawan. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo mengatakan, pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Momor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

“Saya telah memerintahkan kepada para menko (menteri koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK itu secepat-cepatnya,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Jokowi, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap UU tersebut.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujarnya.

Dengan tetap berlakunya UU Cipta Kerja dalam 2 tahun ke depan, lanjut Jokowi, seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karenanya, Jokowi memastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.

Jokowi mengatakan, komitmennya dan pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko (menteri koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK itu secepat-cepatnya,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Jokowi, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap UU tersebut.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujarnya.

Dengan tetap berlakunya UU Cipta Kerja dalam 2 tahun ke depan, lanjut Jokowi, seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karenanya, Jokowi memastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.

Jokowi mengatakan, komitmennya dan pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. (***)

Trending

Exit mobile version