Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa (kiri) dan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan)Photo : Istimewa
Jakarta, goindonesia.co — Dengan keterbukaan atau transparansi yang menjadi salah satu karakter utama sistem demokrasi, seharusnya praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di negeri ini tidak lagi terjadi. Atau setidaknya berkurang signifikan.
Di era non-demokrasi, pejabat publik dapat berbuat sekehandak hati mereka tanpa kontrol dari masyarakat. Abuse of power menjadi tradisi dan pada akhirnya membawa Indonesia ke dasar jurang krisis multidimensi di tahun 1998.
“Demokrasi datang bagai cahaya matahari yang menyapu rumah yang sudah terlalu lama tertutup dan pengap. Kala pintu dan jendela rumah terbuka, cahaya matahari masuk, maka tikus dan kecoa akan keluar dari sarang dan persembunyiannya. Tikus dan kecoa tidak bisa hidup dalam ruangan terbuka, bersih, terang dan penuh cahaya. Itulah yang menjelaskan fenomena meningkatnya kasus korupsi pasca reformasi,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam perbincangan terkait pelaksanaan Hari Korupsi Dunia (Hakordia) 2021 dengan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Kamis malam (9/12) .
Dalam perbincangan di kediamannya di kawasan Galaxy, Bekasi Barat, Firli Bahuri menggunakan “kurva J” untuk menjelaskan perjalanan Indonesia dari era non-demokrasi yang serba tertutup ke arah demokrasi yang karakter utamanya adalah keterbukaan.
Dia melanjutkan, sudah 23 tahun Indonesia hidup di era demokrasi yang terbuka. Bila diandaikan sebagai rumah, Indonesia hari ini seharusnya sudah bersih, terang dan penuh cahaya, serta tidak ada lagi ruang kumuh yang tertutup sebagai tempat yang nyaman bagi tikus dan kecoa.
Jika korupsi masih banyak maka hanya ada tiga kemungkinan penyebabnya. Pertama, masih ada masalah dalam regulasi. Kedua, ada masalah dalam pelembagaan demokrasi. Ketiga, budaya antikorupsi belum tumbuh subur dan mapan di tengah masyarakat kita.
Di sisi lain, transparansi dan keterbukaan di era demokrasi seharusnya juga berdampak pada kualitas pejabat publik. Sayangnya dalam praktik yang kerap terjadi, calon pejabat publik bukanlah seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai karena merupakan hasil dari politik transaksional.
Untuk mendapatkan pemimpin berkualitas, seharusnya tidak ada lagi pilkada, pileg dan pilpres yang membutuhkan ongkos politik yang mahal, sehingga pemimpin yang terpilih tidak tersandera kepentingan pihak lain.
“Selama ini (syarat untuk menjadi pejabat publik) harus ada popularitas, elektabilitas, kapasitas, lalu isi tas. Sekarang dibalik. Isi tas duluan, baru yang lain-lain,” ujarnya.
“Kita ingin pilkada, pileg, pilpres, nol threshold-nya. Tidak boleh ada. Bukan hanya threshold yang nol persen, biaya politik juga harus nol rupiah,” kata dia lagi.
Pada bagian lain, Firli Bahuri kembali mengingatkan, upaya memberantas korupsi di tanah air bagai orkestrasi yang melibatkan semua sitem.
Itulah sebabnya, laporan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka peringatan Hakordia 2021 di Gedung KPK yang diselenggarakan Kamis pagi (9/12) diberi judul “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi.”
“Kita bisa melepas jerat korupsi yang melilit negara dan bangsa ini dengan orkestra sistem integritas nasional. Kita bersatu padu membangun budaya anti korupsi,” ujarnya sambil menambahkan bahwa okestrasi itu dipimpin oleh Presiden RI.
Dengan orkestrasi tersebut, sejatinya KPK tidak harus menjadi tukang cuci piring dari residu sistem. Atau, KPK tidak harus menjadi tukang tangkap yang seakan merampas kebebasan manusia. Juga tidak menjadi objek kemarahan keluarga tersangka korupsi yang menuduh KPK berbuat zalim.
Salah satu substansi revisi UU 30/ 2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK adalah penjelasan bahwa KPK bukan entitas di luar sistem. KPK akan bekerja sebagai bagian sistem dan di dalam sistem tata negara secara independen dan tanpa intervensi dari cabang kekuasaan apapun.
Lantas, Presiden memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi karena alokasi wewenang dan anggaran terbesar republik ini menumpuk di tubuh eksekutif.
Dia mengingatkan adagium Lord Acton tentang hukum besi korupsi, di mana ada kewenangan dan uang di situlah ada potensi terjadinya korupsi. Adagium itu berbunyi, “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.”
Untuk itu, sambungnya, KPK tidak mungkin bisa jauh dari Presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimandatkan oleh UU. KPK dan kabinet yang dipimpin Presiden harus berjalan seirama, senafas, satu tindakan, dan satu padu dalam membangun strategi pemberantasan korupsi.
Tugas KPK adalah memastikan anggaran yang dialokasikan Presiden ke tiap institusi negara berdaya guna dan berhasil guna dalam mendorong perekonomian nasional dengan tidak ada satu rupiah pun yang dikorupsi oleh penyelenggara negara. Untuk itu koordinasi dan kerjasama antara KPK dan Presiden dan dengan visi yang sama sangatlah penting untuk memimpin orkestra pemberantasan korupsi.
Trisula Pemberantasan Korupsi
Dalam peringatan Hakordia 2021, Firli Bahuri juga memperkenalkan apa yang disebutnya sebagai “Trisula Pemberantasan Korupsi” yang menjadi pemandu kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Trisula pertama adalah pendidikan dan peran serta masyarakat dalam membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang anti prilaku korup. Sasarannya adalah peningkatan integritas penyelenggara negara dan terwujudnya budaya antikorupsi.
Trisula kedua adalah pencegahan dan monitoring dengan fokus di hulu. Peran koordinasi dan supervisi sebagai amanat UU KPK akan digunakan sepenuhnya untuk masuk ke seluruh institusi negara yang memproduksi regulasi untuk menjamin tidak ada celah bagi perilaku korup dalam regulasi.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto saat konpers di Polres Serang (Foto : @mediahub.polri.go.id)
Serang, goindonesia.co – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.
“Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Polres Serang pada Selasa (24/9/2024).
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan penangkapan inierawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan. Dari penyelidikan itu berhasil mengamankan 8 tersangka.
“Serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang.
Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg, narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir, 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg, hingga 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg.
AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana.
“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (***)
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat jumpa pers di halaman Mapolda (Foto : @mediacenter.riau.go.id)
Pekanbaru, goindonesia.co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 butir ekstasi dan 214,45 gram ganja. Barang haram itu disita dari 17 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional.
“Ada 8 kasus dengan barang bukti 107,07 Kg sabu, juga ekstasi 2.736 butir dan ganja 214,45 gram,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat jumpa pers di halaman Mapolda, Jumat (5/4/2024).
Pengungkapan dilakukan dari pertengahan Maret hingga awal April 2024. Dari 17 orang tersangka yang ditangkap, salah satunya berinisial IC yang merupakan bandar kakap narkoba. Polisi juga menyita uang senilai Rp200 jutaan.
“Dia adalah pemasok di jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim Pangeran Hidayat, dari dia ditemukan transaksi Rp10 miliar lebih dari Januari sampai Maret,” tutur Iqbal.
Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ia mengungkapkan ada beberapa calon-calon tersangka yang sudah di mapping oleh tim.
“Kita akan membongkar ini semua,” tegas Ketua Alumni Akpol 1991 itu.
Jenderal bintang dua ini mengapresiasi langkah Ditnarkoba Polda Riau yang sudah melaksanakan strategi, kontrol, under cover buy untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Direktur Reserse Narkoba (Kombes Manang Soebeti),” kata Iqbal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu. “Ada 17 orang tersangka itu ditangkap dari beberapa TKP,” kata dia.
Para tersangka yakni AP (39 tahun), FK (44), S (44), J (38), R (38) DFS (23), IC (36), W (31), HJ (20) , MTM (22) GW (21), ITK (21), MK (47) ZA (46), MIY (27), SH (31) dan BK (27).
Manang mengungkapkan barang bukti yang diamankan jika diuangkan mencapai lebih Rp110 miliar. Jika barang ini lolos ke masyarakat dapat membahayakan 1.073.456 jiwa.
Disebutkannya, dalam kasus ini tim Ditbarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan lengkap. “Mulai dari importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendalinya,” ungkap Manang.
Terkait tersangka IC, Manang menambahkan dia merupakan pemasok utama di Pasar Agus Salim serta Jalan Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Aksi yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat.
“Masyarakat sudah resah. Mereka sepertinya terang-terangan menjual paketan narkoba. Kami berusaha memutus mata rantai penyebarannya hingga ke bandar besar,” tutur Manang.
Manang berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Ada beberapa nama lagi yang kami kejar. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghentikan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (***)
*(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga (Foto : @tribratanews.polri.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.
“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.
Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.
“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.
“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. (***)