Politik

BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung

Published

on

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat.(AFP/ADITYA SAPUTRA)

JAKARTA, goindonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

 “Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa. seperti dilansir KOMPAS.com.

Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Atas vonis ini, pihak Rizieq Shihab menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu. Adapun hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah. Sementara hal yang meringankan yakni Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Vonis Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

“Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun,” kata jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jaksa mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq.

Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

“Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Syahnan.

Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.

Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. “Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” kata dia.

Rizieq anggap jaksa keras kepala

Dalam sidang pembacaan pleidoi beberapa waktu lalu, Rizieq Shihab berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni. Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni,” kata Rizieq dalam sidang.

“Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan,” tutur dia.

Rizieq meminta agar hakim memiliki keyakinan dalam mengambil keputusan untuk menghentikan proses hukum yang menurutnya zalim.

Dia menilai jaksa terlalu bersikeras mengaitkan kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor karena kerumunan yang diciptakannya.

“Jaksa penuntut umum tetap saja keras kepala dan ngotot bahwa kerumunan Simpang Gadog atau kerumunan Megamendung telah menyebabkan, itu dengan sangat pasti, kenaikan Covid tanpa pembuktian ilmiah melalui penyelidikan epidemiologi yang semestinya,” kata Rizieq.

Rizieq menuturkan, ahli epidemiologi dan kesehatan yang dihadirkan dalam persidangan sudah menegaskan bahwa tidak ada kepastian suatu kerumunan menularkan Covid-19, yang ada hanya potensi atau kemungkinan. Selain itu, kata Rizieq, data yang dibawa oleh saksi fakta dari Puskesmas Desa Sukamaman dan Dinas Kesehatan Kota Bogor juga tidak menunjukkan adanya kenaikan Covid-19 di Kecamatan Megamendung dan Kabupaten Bogor. (***)

Trending

Exit mobile version