Politik

Ahli Sebut Forum Rembuk Nasional Tak Ada Gunanya Bahas Penundaan Pemilu

Published

on

Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Jakarta, goindonesia.co – PKB usul forum rembuk nasional digelar untuk membahas polemik penundaan Pemilu 2024. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, forum tersebut tidak berguna diadakan karena membicarakan sesuai yang inkonstitusional.

“Rembuk nasional bukan tidak akan efektif, tapi memang tidak ada gunanya membicarakan sesuatu yang inkonstitusional, buat apa kita membicarakan sesuatu yang inkonstitusional, inkonsistusional saya maknai sebagai gagasan yang melanggar konstitusionalisme,” katanya dalam diskusi ‘kata pakar bila pemilu ditunda’, Minggu (6/3/2022).

Menurut Bivitri, persoalan penundaan pemilu harus dijernihkan dulu. Kata dia, yang diributkan adalah wacana elite dan tidak akan bergulir jika tidak diinisiasi.

“Jadi tidak genuine, tidak berangkat dari hal hal yang real ada di masyarakat. Ada keinginan kuat segala macam itu saya tidak melihat itu sama sekali,” ucapnya

Beberapa survei, tegas Bivitri, juga menunjukkan sebagian besar masyarakat tidak setuju pemilu ditunda. Jika ada pandangan yang setuju, menurutnya hal itu lebih banyak dari hasil penggalangan dan pencitraan.

“Kenapa saya tidak setuju dengan forum rembuk nasional khusus mengenai hal ini energi kita akan habis di situ. Saya kira kita semua atau banyak sekali masyarakat yang sekarang akan lebih peduli soal minyak goreng dimana, dan nanti bulan puasa, Idulfitri kita bisa beli daging dengan harga yang layak,” ujar Bivitri.

Usul dari PKB

Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim sebelumnya menyebut isu penundaan Pemilu 2024 telah menuai penolakan dari mayoritas masyarakat. Agar polemik tidak terus berlanjut, dia mengusulkan adanya pertemuan para pemimpin bangsa ini.

Dia mengungkapkan, nantinya para pemimpin bangsa duduk satu meja, yang diikuti oleh seluruh ketua umum partai politik koalisi pemerintah, Presiden Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua/Kepala Lembaga Tinggi Negara, Perwakilan Ormas, Perwakilan Akademisi dan Pihak lain yang berkompeten.

“Di forum diumumkan dua hal penting secara resmi, pertama Pemilu tahun 2024 tetap akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024. Dan kedua kebutuhan penyempurnaan konstitusi melalui amandemen UUD 1945 (untuk memasukkan PPHN/GBHN dan menambahkan norma antisipasi tidak dapat dilaksanakannya pemilu apabila negara dalam keadaan bahaya),” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/3.2022).

Luqman menyebut, adanya forum resmi maka diharapkan tidak ada lagi manuver-manuver dari mana pun, untuk menunda pemilu 2024. Walaupun usulan penundaan pemilu atau perpanjangan presiden ini sebenarnya telah ada sejak 2019.

“Maka diharapkan tidak ada lagi manuver-manuver dari mana pun. Bagi saya, kepastian itu penting, karena wacana penundaan pemilu 2024 hanyalah wajah lain dari wacana presiden 3 periode yang telah dikampanyekan pihak tertentu sejak akhir 2019 yang lalu,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu menyebut apabila wacana penundaan pemilu dibiarkan terus bergulir, maka akan terus ada gangguan dan manuver untuk menggagalkan Pemilu 2024.

“Apabila masalah ini tidak dituntaskan setuntas-tuntasnya, saya khawatir pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilu selama dua tahun ke depan, sampai tahun 2024, akan terus dihantui dan diganggu dengan manuver penundaan atau penggagalan pemilu 2024,” pungkas dia. (***)

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Trending

Exit mobile version