Politik

Kementerian BUMN Tunjuk 5 Advisor Ini Bantu Restrukturisasi Utang Garuda Rp 70 T

Published

on

Jakarta, Kementerian BUMN dan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sudah menunjuk sedikitnya lima konsultan keuangan dan hukum untuk memulai proses restrukturisasi seluruh utang maskapai BUMN ini yang nilainya sudah bengkak dari Rp 20 triliun menjadi Rp 70 triliun.

Berdasarkan dokumen paparan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Senin (21/6/2021) yang disiarkan dari Youtube DPR RI, disebutkan lima perusahaan konsultan tersebut.

Mereka adalah McKinsey & Company (business advisor), PT Mandiri Sekuritas (lead advisor), Guggenheim Partners (financial advisor), dan legal advisor Cleary Gottlieb, dan Assegaf Hamzah & Partners.

“Garuda telah memiliki rencana bisnis model baru untuk tahun 2022-2026, untuk menjembatani kondisi saat ini menjadi New GA diperlukan rencana strategis yang dilakukan secara bertahap pada periode Juni-Desember 2021,” tulis manajemen Garuda, dikutip Selasa (22/6/2021).

Adapun rencana bisnis 5 tahun yakni mencatatkan EBITDA positif 2022-2026, new business model (fleet as variable, profitable route, sufficient people with high productivity), armada mulai 66 unit di 2022, dan total pegawai berdasarkan jumlah armada.

Adapun periode pembalikan kinerja (turn around) yakni dilakukan dengan dua cara, restrukturisasi keuangan (Lease Negotiation dan Unsustain Debt Settlement – in/out of court), dan restrukturisasi operasional (Rightsizing SDM, Route and Fleet Optimization, Social Distancing Evaluation, dan Frequency optimization).

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menjelaskan pihaknya memang sudah menunjuk konsultan hukum dan keuangan untuk memulai proses restrukturisasi seluruh utang Garuda.

“Kementerian BUMN sudah menunjuk konsultan hukum dan keuangan untuk memulai proses restrukturisasi Garuda. Selain itu memang segera dilakukan moratorium utang atau standstill agreement [menghentikan sementara pembayaran bunga] dalam waktu dekat ini,” kata Kartiko dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (3/6/2021).

“Karena tanpa moratorium, cash Garuda akan habis dalam waktu pendek sekali, ini yang akan kami tangani segera,” kata Tiko, panggilan akrabnya.

“Apabila Garuda bisa melakukan restrukturisasi secara massal dengan seluruh lender, lessor [penyewa pesawat], dan pemegang sukuk global, dan juga melakukan cost reduction [pengurangan biaya], harapannya cost bisa menurun 50% atau lebih, maka Garuda bisa survive pascarestukturisasi.”

“Namun restrukturisasi ini butuh negosiasi dan proses hukum yang berat karena melibatkan banyak pihak, dan tentunya harapannya cost menurun, oleh karena itu mau tak mau cost structure dipotong lebih rendah.”

“Sebagai informasi, dalam sebulan cost Garuda US$ 150 juta, sementara revenue US$ 50 juta, jadi setiap bulan rugi US$ 100 juta, jadi memang sudah tidak mungkin dilanjutkan dalam kondisi sekarang ini,” kata Tiko.

“Jadi ini kami harapkan dukungan Bapak Ibu Komisi VI, karena kita masuk dalam restrukturisasi berat, dan prose legal yang cukup kompleks.”

Dia mengatakan, diharapkan dalam 270 hari setelah dilakukan moratorium utang maka bisa dilakukan restrukturisasi.

Namun dia mengingatkan proses ini punya risiko.

“Memang ada risiko, apabila dalam restrukturisasi para kreditor tidak menyetujui, atau banyak tuntutan legal, itu bisa terjadi, dan jika tidak mencapai kuorum maka bisa jadi menuju kebangkrutan, nah ini yang kita hindari semaksimal mungkin dalam proses legal, harapannya ada kesepakatan restrukturisasi Garuda.”

“Tadi sudah disampaikan Pak Menteri [Menteri BUMN Erick Thohir]. Sebenarnya dalam negeri itu, sebelum Covid-19 itu Garuda untung, tapi luar negerinya rugi, ini penyakit lama, tapi setelah Covid-19, ada permasalahan baru, yaitu perubahan pengakuan kewajiban di mana operasional lease [sewa pesawat] tadinya dicatat sebagai opex jadi utang,” tegasnya.

Dengan demikian, katanya, utang Garuda yang tadinya sekitar Rp 20 triliun, bengkak jadi Rp 70 triliun, “yang memang secara PSAK dicatatkan, diharuskan dicatat sebagai kewajiban, ini membuat posisi secara neraca insolvensi [tak mampu bayar kewajiban tepat waktu], karena antara utang dan ekuitasnya sudah tidak memadai mendukung neraca keuangan,” kata mantan Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) ini.

Sebab itu, kata Tiko, untuk melakukan restrukturisasi yang sifatnya fundamental, utang Garuda yang mencapai US$ 4,5 miliar itu harus diturunkan di kisaran US$ 1-1,5 miliar.

Trending

Exit mobile version