Kemenparekraf/Baparekraf menghadirkan aplikasi SIMPEG GO dan Penilaian Perilaku Kerja e360°. FOTO/MNC Media
Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menghadirkan aplikasi SIMPEG GO dan Penilaian Perilaku Kerja e360° sebagai bentuk upaya inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kepegawaian, serta sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan sistem manajemen kinerja yang terstruktur dan akuntabel.
SIMPEG GO sendiri merupakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) berbasis iOS dan Android yang khusus dikembangkan untuk perangkat mobile phone, agar memberikan kenyamanan dan kemudahan pegawai dalam melakukan kewajiban kepegawaiannya dimana pun dan kapanpun.
Adapun, aplikasi Penilaian Perilaku Kerja e360° adalah platform berbasis digital untuk melakukan evaluasi kinerja khususnya pada aspek perilaku yang dilakukan oleh seluruh level jabatan (atasan, bawahan dan rekan atau peer) dan dilaksanakan dengan metode survey tertutup. Dimana pegawai yang dinilai, tidak akan mengetahui siapa yang menilainya karena sistem menunjuk secara acak para penilainya. Serta pegawai penilai akan di guide dengan pertanyaan yang disediakan oleh sistem dan diacak agar menjadi unik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sambutannya, di acara Peluncuran Aplikasi SIMPEG GO dan Penilaian Perilaku Kerja e360°, yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/12/2021), menyampaikan apresiasi atas diluncurkannya aplikasi tersebut sebagai wujudinovasi, adaptasi, dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan dan dukungan terbaik kepada internal customer, yaitu seluruh pejabat dan karyawan di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.
“Saya melihat langkah yang dilakukan di Biro SDMO Kemenparekraf ini harus kita apresiasi, karena untuk dapat bekerja dengan baik, terstruktur, dan akuntabel kita harus melakukan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dengan teknologi terbaru. Hadirnya dua aplikasi tersebut memudahkan kita untuk melakukan analisis data, penyimpanan data, pemantauan proses, evaluasi kerja, sampai dengan pemberian rekomendasi dan ujungnya pengambilan keputusan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf berharap seluruh pegawai di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf dapat terus berinovasi, memberikan solusi, serta memberikan ide-ide transformasi dan pelayanan terbaik dengan presisi untuk stakeholders dan customer Kemenparekraf/Baparekraf.
Dikatakan Menparekraf, aplikasi Penilaian Perilaku Kerja e360° ini dapat dilakukan dalam periode penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) pada akhir tahun 2021 yang akan berakhir dalam beberapa hari ke depan.
“Akuntabilitas kinerja pegawai yang dinilai secara komprehensif ini mutlak dilakukan untuk mewujudkan sistem merit di kalangan ASN. Di mana pegawai yang berprestasi harus diapresiasi, dan pegawai yang tidak berkinerja harus diberikan koreksi dan sanksi. Kita pastikan proses ini betul-betul menyentuh semua lapisan pegawai,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani, mengatakan aplikasi SIMPEG GO dan Penilaian Perilaku Kerja e360° sejalan dengan implementasi sistem merit di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.
“Sistem merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Manajemen kinerja dan sistem informasi menjadi bagian dari unsur penilaian penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Dengan demikian melalui manajemen kinerja yang akuntabel merupakan salah satu inti dari sistem merit. Mereka yang berkinerja dengan baik harus diapresiasi sementara yang tak berkinerja harus diberikan sanksi,” ujar Wayan Giri
Kepala Biro SDM dan Organisasi Kemenparekraf/Baparekraf, Cecep Rukendi menambahkan bahwa aplikasi SIMPEG GO dan penilaian perilaku kerja e360° ini dikembangkan untuk memenuhi amanat PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang mengamanatkan adanya pemeringkatan nilai kinerja dan penilaian perilaku kinerja 360° oleh atasan, kolega setara, dan bawahan.
Aplikasi tersebut diadopsi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan dikembangkan oleh para pejabat fungsional analisis kepegawaian dan pranata komputer Biro SDMO.
Penilaian Perilaku Kerja e360° di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf ini dilakukan serentak dari 27 Desember 2021 sampai dengan 6 Januari 2022 untuk menilai seluruh perilaku kerja pegawai Kemenparekraf/Baparekraf selama setahun terakhir. (***)