Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Dok: Kemenparekraf
Jakarta , goindonesia.co – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengklarifikasi kabar dibukanya pariwisata Bali untuk turis asing. Dia memastikan saat ini Bali hanya bisa dikunjungi oleh orang asing untuk kepentingan bisnis atau kenegaraan.
“Saat ini Bali belum dibuka. Penerbangan (di Bandara Internasional Ngurah Rai) juga masih ditutup. Kedatangan internasional baru dari Manado dan Jakarta,” ujar Sandiaga dalam press brifeing pada Senin, 20 September 2021.
Dia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan banyak hal untuk membuka pintu gerbang pariwisata di Pulau Dewata. Terutama pasca-berkembangnya mutasi virus corona baru, seperti corona Mu.
Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, Bali baru akan menerima kunjungan wisatawan asing bila penangan pandemi Covid-19 telah berjalan baik.
Kebijakan tentang pariwisata internasional juga akan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di negara asal turis asing. Meski demikian, Sandiaga menyebut pemerintah tengah bersiap-siap melakukan uji coba Bali sebagai tuan rumah G20 pada 2022 mendatang.
“Mudah-mudahan ada perbaikan (tren kasus Covid-19) seiring dengan kesiapan G20,” ujar Sandiaga.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya menjelaskan faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan perihal pariwisata di Bali. Bila angka kasus Covid-19 masih tinggi, pemerintah belum akan melakukan pembukaan batas negara lewat Pulau Dewata.
Adapun ia mengklarifikasi soal izin kunjungan orang asing ke Indonesia per 15 September. Ia menjelaskan, kunjungan itu khusus bagi orang dengan tujuan bisnis.
“Jadi yang dibuka kembali adalah untuk bisnis dan bisa digunakan untuk leisure, tapi tidak sebaliknya. Misalnya ada operator di sebuah negara mau ajak meeting ke Bali, iya boleh, karena ujungnya adalah meeting,” ujar Nia.
Orang asing yang masuk ke Indonesia seperti Bali, kata Nia, harus mengikuti peraturan pemerintah. Di antaranya, warga negara asing wajib menjalani karantina delapan hari, melakukan tes RT PCR sebanyak delapan kali, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Aktivitas dan mobilisasi mereka pun akan dibatasi. (***)