Menparekraf/Kabaparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno (Dokumentasi :Biro Komunikasi Menparekraf/Kabaparekraf)
Jakarta, goindonesia.co – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan dan mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan baik nasional maupun internasional agar selalu mematuhi prosedur dan aturan sesuai undang-undang yang berlaku dalam upaya menjamin keselamatan bersama utamanya wisatawan.
Respons ini diberikan Menparekraf Sandiaga dalam acara “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang digelar secara daring, Senin, (2/1/2023) terkait adanya misskomunikasi internal di kantor pusat Jetstar Melbourne. Penerbangan JQ35 dari Melbourne ke Denpasar pada 27 Desember 2022 diputuskan untuk return to base, karena berangkat tanpa persetujuan penerbangan atau flight approval yang diperlukan untuk tiba di Denpasar.
“Saat ini Jetstar sedang mereview secara menyeluruh mengenai kejadian tersebut dan akan menerapkan prosedur untuk mencegah hal ini terulang lagi. Kemenparekraf juga mengingatkan kepada para maskapai untuk tertib mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Peraturan harus ditegakkan demi keselamatan kita bersama,” kata Menparekraf Sandiaga.
Apabila seluruh prosedur dan aturan yang berlaku ini dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan, maka akan sangat membantu target kinerja Kemenparekraf dalam mencapai 3,5 juta – 7,4 juta wisatawan mancanegara di tahun 2023 dan 1,2 milir – 1,4 miliar pergerakan wisatawan nusantara.
“Dan Bali sebagai salah satu destinasi unggulan di Indonesia diharapkan dapat menopang target tersebut dengan jumlah kunjungan wisman sebesar empat juta di tahun 2023,” ujar Sandiaga.
Di samping itu, Menparekraf Sandiaga mengatakan Indonesia sangat siap menyambut wisatawan mancanegara termasuk wisman asal Tiongkok. Sebab situasi pandemi COVID-19 sudah terkendali, bahkan tingkat kekebalan atau imunitas masyarakat Indonesia sudah di atas 98 persen. Selain itu, Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Karenanya, kebijakan Pemerintah Tiongkok membuka perbatasan bagi wisatawan pada 8 Januari 2023 disambut positif oleh Menparekraf Sandiaga yang dibarengi dalam bingkai penerapan protokol CHSE.
Sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih memberlakukan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 tanggal 1 September 2022 untuk Pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Akan tetapi kementerian/lembaga terkait masih berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan terbaik.
“Dalam menyambut wisatawan Tiongkok kita lakukan dalam prinsip tentunya terbuka dengan penuh kehati-hatian,” kata Sandiaga.
Dikatakan Menparekraf Sandiaga sudah ada beberapa permintaan dari maskapai internasional Tiongkok untuk membuka penerbangan langsung ke Jakarta dan Bali, seperti Air China, China Eastern, dan China Southern. Diharapkan maskapai nasional seperti Garuda, Lion Air, juga Batik dapat memenuhi permintaan penerbangan langsung tersebut.
Penerbangan langsung ini akan memudahkan wisatawan Tiongkok yang datang ke Indonesia. Sebab biasanya wisman Tiongkok yang ingin ke Bali melalui Singapura terlebih dahulu, baru kemudian menuju Bandara Soekarno Hatta menggunakan penerbangan domestik menuju Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali. Alternatif lainnya, wisatawan Tiongkok menggunakan penerbangan langsung dari Singapura ke Bali.
Untuk jumlah kunjungan wisman asal Tiongkok dan Hongkok, sesuai data dari BPS baru mencapai 94.924 kunjungan pada periode Januari – Oktober 2022. Jumlah ini masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan sebelum pandemi yang menyentuh 2,07 juta kunjungan wisman asal Tiongkok di tahun 2019.
“Oleh karena itu, target wisman Tiongkok di tahun ini (2023) sebesar 253 ribu kami sangat yakin bisa direalisasikan,” kata Sandiaga.
Turut hadir dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang perdana di tahun 2023, sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf; serta pejabat daerah dan stakeholders parekraf. (***)
(Sumber : Biro Komunikasi Menparekraf/Kabaparekraf)