Berita

YLKI dan Komnas PA Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

Published

on

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (Photo : Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), dukung pelabelan kemasan plastik mengandung BPA (Bisphenol A).

Menurut  Pengurus Harian YLKI, Sularsi, pentingnya mengedukasi masyarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA).

“Konsumen berhak mendapat informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan. Konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan,” ujar Sularsi, kepada Media, di kantornya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 13 September 2021.

Semua produk mengandung zat berbahaya, paparnya, harus diberi label. “Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun mainan anak-anak.  Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen,”  tegas Sularsi.

Sejauh ini ada kelompok masyarakat yang menyuarakan pelabelan terhadap  barang-barang atau kemasan yang mengandung zat BPA. YLKI sangat setuju dengan pelabelan ini, sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat atau konsumen.

“Sangat setuju. Buat kami sepanjang ada penelitiannya dan itu ternyata tidak aman buat masyarakat, maka negara yang punya wewenang melakukan pengawasan harus hadir,” tambahnya. 

Sularsi menegaskan, bahwa bayi dan anak-anak adalah masa depan bangsa. “Jangan sampai kena racun dari sedini mungkin, kalau perlu bebas racun. Karena akan menjadi satu paket dalam pembangunan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut  Sularsi juga menggaris bawahi bahwa bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli. Tetapi secara lebih luas lagi konsumen juga perlu adanya informasi terkait makanan dan minuman.

“Kalau dilakukan pelabelan pada kemasan tentu sangat bagus. Apakah kemasannya aman atau tidak itu ada warningnya. Kita sudah ada standar SNI yang mengatur batas ambang zat tertentu boleh tidaknya suatu kemasan maupun makanan. Cuma terkadang dipahami berbeda oleh pelaku usaha,” tambahnya lagi.

Masih menurut Sularsi, regulasi menjadi sangat penting. Oleh karena YLKI bukan regulator maka hanya bisa menyuarakan melalui 2 cara, yaitu aktif dan pasif. Aktif misalnya YLKI menemukan kasus terhadap sebuah produk. Pasif artinya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian dikaji dan diskusikan lalu disampaikan kepada pihak instansi terkait selaku regulator.

“Regulator yang kami maksud adalah, jika menyangkut obat dan makanan tentunya BPOM. Jika yang menyangkut produk mainan anak-anak yang mengandung zat berbahaya adalah Kemenperindag,” terangnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kembali menegaskan bahwa kemasan plastik polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7 jelas mengandung senyawa Bisphenol A (BPA).

“BPA zat berbahaya rentan bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Untuk bayi dan anak – anak Indonesia harus zero Zat BPA. Tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan ini,” kata Arist Merdeka Sirait, saat dijumpai di kantornya Komnas PA, jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur, Senin 13 September 2021.

Bayi dan anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan hak konsumen dan perlu dilindungi Pemerintah. Oleh karena itu, papar Arist, Komnas Perlindungan anak akan memberikan edukasi waspada terhadap kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA.

Materi edukasi ini akan disampaikan kepada para ibu dengan menggandeng Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kampanye tentang bahaya BPA akan dilakukan bersama Direktur PAUD Institut yang juga aktifis Sosialisasi Parenting dan Edukasi, Lia Latifah.

Arist menuturkan perlu mengedukasi kepada ibu-ibu waspada, agar bayi dan anak-anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA.

Ciri – ciri kemasan plastik seperti galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A adalah, tercantum kode plastik No.7, keras dan tahan lama.

“Ibu-ibu dihimbau untuk waspada agar bayi dan anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA,” tegasnya.

Saat ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), telah memberi pelatihan kepada 5 relawan Komnas Perlindungan Anak. Menurut rencana sosialisasi Bahaya BPA akan dilakukan pada akhir bulan September 2021.

“Sosialisasi ini sebagai wujud nyata akan komitmen Komnas Perlindungan Anak untuk memerangi BPA, dan sebagai reaksi kepada BPOM yang lamban dalam merespon usulan dari Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat” ujarnya.

Arist berharap BPOM segera memberikan label peringatan pada kemasan plastik makanan dan minuman serta galon guna ulang yang mempunyai kode plastik No.7 yang mengandung BPA.

Soal kalimat peringatannya, Arist berharap seperti yang diinginkan yaitu berbunyi : “Kemasan ini Mengandung BPA, Tidak Cocok bagi Bayi, balita dan Janin.”

“Karena bayi, balita dan janin pada ibu hamil belum mempunyai sistem detok, sehingga racun yang masuk ke dalam tubuhnya bisa langsung menyerang menjadi penyakit,” ujarnya.

Selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arits mendesak BPOM agar segera melakukan pelabelan, tidak berlarut – larut seperti ini. Memang BPOM telah menghubungi Komnas PA, tapi hanya memperhatikan. Kita ingin tindakan nyata dari BPOM sebagai pemegang regulator,” tegas Arist.

Arist berharap BPOM menunjukkan keseriusan dalam menangani pelabelan pada kemasan yang mengandung BPA. “Jadi wujud kesungguhan BPOM adalah dengan segera memberi label peringatan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7,” ujarnya./* Eddie Karsito

Trending

Exit mobile version