Jakarta, 8 Juni 2021 – Vaksin COVID-19 yang digunakan di dunia termasuk di Indonesia telahmelewati serangkaian tahapan evaluasi sebelum digunakan. Keamanan dan khasiat vaksin COVID-19 menjadi faktor utama yang diperlukan sehingga organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM ) memberikan izin penggunaan darurat terhadap vaksin COVID-19 yang akan digunakan.
Pada pertengahan 2020 WHO sudah memberikan arahan bahwa vaksin COVID-19 perlu memiliki persyaratan minimal untuk mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Listing) dari WHO. “Hal ini demi memastikan vaksin COVID-19 yang digunakan di dunia aman, efektif, dan terpenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,” terang dr. Olivi Silalahi MSc, Immunization Officer WHO Indonesia, dalam Dialog Produktif yang diselenggarakanKPCPEN dan ditayangkan FMB9ID_IKP, Selasa (8/6).
Delapan vaksin COVID-19 yang masuk dalam daftar EUL termasuk Sinovac, telah melalui proses uji yang cukup panjang. Para ahli betul-betul memperhatikan kaidah-kaidah ilmiah dalam uji vaksin COVID-19 ini agar bisa digunakan oleh masyarakat.
“Produsen vaksin harus memasukkan data-data awal yang kemudian ditinjau dan dinilai oleh grup ahli independen (independent expert panel). Proses penilaian inilah yang nantinya akan memberikan rekomendasi final untuk pemberian izin penggunaan darurat vaksin COVID-19,” ungkap dr. Olivi. Data-data yang ditinjau oleh para ahli ini berhubungan dengan efikasi keamanan hingga cara pembuatan obat yang baik (good manufacturing process).
Alasan utama kenapa kita memerlukan vaksin COVID-19 untuk mengendalikan pandemi ini disampaikan oleh Prof. dr. Pratiwi P. Sudarmono, Guru Besar Mikrobiologi Klinik, FKUI. “Untuk virus COVID-19 ini yang tergolong virus baru, memang belum ada obatnya. Maka satu-satunya cara yang bisa menghentikan pandemi ini adalah, dengan menggunakan vaksin,” terangnya.
Prof. Pratiwi menambahkan, “Vaksin adalah satu-satunya mekanisme yang dengan cepat menurunkan insiden sekaligus mengurangi risiko kematian dan risiko sakit berat akibat tertular virus COVID-19.”
Prof. Pratiwi juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan program vaksinasi COVID-19 secara sistematis dan memprioritaskan golongan masyarakat yang paling berisiko terkena dampaknya untuk lebih dahulu mendapatkan vaksin ini.
Untuk memenuhi target vaksinasi nasional, Bio Farma yang diberikan tugas untuk mengadakan vaksin COVID-19 juga telah melancarkan strategi agar kebutuhan vaksin COVID-19 Indonesia terpenuhi dalam waktu singkat.
“Bio Farma mengimpor vaksin Sinovac dalam bentuk setengah jadi (bulk). Karena apabila kita mengimpor dalam bentuk jadi, ada keterbatasannya. Sementara kalau dalam bentuk setengah jadi maka kita akan bisa mendatangkan bahan lebih cepat,” terang dr. Mahsun Muhammadi, MKK, Kepala Divisi Ritel dan Pelayanan Bio Farma.
Selain untuk memenuhi kebutuhan nasional dengan lebih cepat, sistem pengadaan vaksin COVID-19 dalam bentuk bulk dinilai akan meningkatkan kemampuan Indonesia untuk segera memproduksi vaksin COVID-19 mandiri.
dr. Mahsun melanjutkan, “Strategi jangka panjangnya, Indonesia pada akhirnya mampu menciptakan vaksin dari awal sampai akhir. Tentunya Bio Farma sendirian tidak sanggup, apabila kita bergotong royong dengan berbagai lembaga penelitian dan institusi perguruan tinggi kita mampu mengembangkan vaksin merah putih yang 100% buatan Indonesia.”
Selain itu, dr. Mahsun juga mengakui bahwa Badan POM Indonesia sangat ketat dalam mengawal seluruh proses uji klinis vaksin COVID-19 agar bisa memastikan keamanan dan khasiatnya saat digunakan kepada masyarakat.
“Masyarakat perlu menghilangkan kecurigaan adanya efek samping atau keraguan dalam kualitas vaksin COVID-19. Sistem kesehatan Indonesia sebenarnya sudah siap untuk menjalankan program vaksinasi berskala besar,” tambah dr. Olivi.
***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Narahubung: Lalu Hamdani
No HP : 081284519595