Warga beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Pelonggaran PPKM sudah sangat lama dinantikan oleh pelaku usaha pusat perbelanjaan terutama untuk bisa mendorong tingkat kunjungan sehingga dapat menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jakarta, goindonesia.co – Kebijakan vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan atau mal semata-mata demi melindungi masyarakat di area publik. Apalagi area publik menjadi tempat berkumpul dengan jumlah orang yang banyak.
Hal di atas disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril. Bahwa vaksinasi booster bukan hanya melindungi secara pribadi individu yang bersangkutan dari penularan virus Corona, melainkan melindungi masyarakat lainnya.
“Vaksinasi booster ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan kepada masyarakat, tapi justru untuk melindungi. Bukan hanya melindungi dia sendiri, tapi kita perlu dong, melindungi masyarakat di area publik,” kata Syahril melalui Siaran Radio Kementerian Kesehatan, Antisipasi Puncak Kasus COVID-19: Segera Lengkapi Diri dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan pada Senin, 11 Juli 2022.
“Contohnya, di kendaraan publik, itu kan perlu dilindungi. Kemudian di pertemuan-pertemuan yang berskala besar demi terlindungi masyarakat kita, termasuk nanti masuk ke tempat publik lain, ya mal, hotel dan sebagainya.”
Pada dasarnya, vaksinasi COVID-19 melindungi diri agar terhindar dari gejala maupun sakit bila tertular virus Corona. Dimasukkannya vaksin booster menjadi syarat beraktivitas di ruang pubik juga bertujuan menggenjot cakupan booster yang masih rendah dibanding vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Berdasarkan data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 12 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, cakupan vaksinasi booster hampir 25 persen, tepatnya di angka 24,98 persen. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di angka 96,88 persen dan 81,33 persen untuk cakupan vaksinasi dosis kedua.
“Kita menyadari penuh bahwasanya vaksinasi ini adalah bagian dari kebutuhan agar kita terhindar dari beratnya sakit COVID-19 maupun juga melindungi masyarakat secara keseluruhan. Memang cakupan (booster) kita kan hampir 25 persen,” lanjut Syahril.
Selamatkan Bangsa dengan Vaksinasi
Demi upaya percepatan vaksinasi booster, Mohammad Syahril mengajak seluruh masyarakat untuk segera booster bila belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Vaksinasi COVID-19 termasuk booster tetap dibutuhkan sebagai upaya perlindungan.
“Nah, ini perlu percepatan ini ya. Jadi, kita tidak lagi perlu berdebat tentang pentingnya, perlunya vaksin, tapi ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi,” ajaknya.
Setiap kabupaten/kota diharapkan berupaya melakukan percepatan vaksinasi booster. Sentra-sentra vaksinasi hingga kerja sama TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya dapat semakin diperkuat.
“Untuk meningkatkan cakupan booster, kabupaten/kota harus mempercepat vaksinasi booster. Selain dengan tadi, ada kewajiban vaksin booster buat masuk ke fasilitas umum dan juga perjalanan nanti, sentra vaksinasi dapat kita tingkatkan,” terang Syahril yang juga Direktur Utama RS Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta.
“Tentunya, dengan kerja sama berbagai unsur atau stakeholder. Kerja sama juga dengan TNI-Polri, kemudian swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbankan, universitas dan seterusnya. Itu upaya yang harus kita lakukan, baik di luar Jawa maupun di Jawa.”
Syarat Wajib Vaksin Booster
Vaksin booster resmi menjadi syarat masuk fasilitas umum seperti mal, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya. Ketetapan vaksin booster ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022. Sesuai salinan SE Mendagri yang diperoleh awak media pada Selasa, 12 Juli 2022, penerbitan SE menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bahwa diperlukan syarat vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan/atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Bunyi SE terkait vaksin booster untuk masuk fasilitas publik termasuk mal, yakni:
Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Arahan kewajiban vaksinasi booster untuk memasuki fasilitas publik sebagaimana SE Mendagri, ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh provinsi.
Kelompok yang Dikecualikan dari Vaksin Booster
Dalam SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ ini, ada pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu terkait vaksin booster untuk memasuki fasilitas umum. Bagi yang tidak bisa divaksinasi dapat melampirkan surat keterangan dokter.
Bunyi ketetapan tersebut, yaitu:
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Diharapkan bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Pengawasan tersebut dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori ‘Hijau’ dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan. (***)