Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Jakarta, goindonesia.co – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru ketentuan perjalanan orang dalam negeri, setelah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/8/2021).
“Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan,” tulis keterangan bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Nantinya, kebijakan ini akan kembali dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan terbitnya aturan ini, praktis SE aturan perjalanan sebelumnya dinyatakan tak berlaku.
“Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Dalam aturan terbaru ini, para penumpang diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan udara yang hanya berlaku untuk penerbangan antar kota atau kabupaten di wilayah Jawa – Bali, serta bagi calon penumpang yang telah mendapatkan dua dosis suntikan vaksin Covid-19.
Sementara itu, bagi calon penumpang penerbangan wilayah Jawa Bali yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, tetap diwajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang berlaku selama 2×24 jam.
Adapun penerbangan luar wilayah Jawa – Bali yang masih berstatus level 3 dan level 4, tetap wajib membawa hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. (***)