Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021).(YouTube/Sekretariat Presiden)
Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terhitung 24-30 Agustus 2021.
Dalam keputusan perpanjangan PPKM tersebut, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3.
“Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 pada 24 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021)
Jokowi mengatakan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali dan sejumlah daerah lainnya juga dapat diturunkan levelnya, tergantung dari perkembangan kondisi kasus di daerah masing-masing.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berstatus level 4 dalam perpanjangan PPKM sebelumnya.
DKI Jakarta per hari ini mencatat angka kumulatif kasus Covid-19 sebanyak 846.416 kasus.
Namun, angka kasus aktif Covid-19 terus menurun dan kini di angka 8.265, sedangkan angka kesembuhan terus meningkat di 824.958.
Selain angka kasus aktif yang terus berkurang, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) perawatan pasien Covid-19 juga di bawah 60 persen.
BOR tempat isolasi kini hanya terisi 27 persen, sedangkan ICU berada di angka 51 persen saja. (***)