Health

PERSI: Sinergi Rumah Sakit dan Pemerintah dalam Penanganan Lonjakan Kasus COVID-19 Menjadi Prioritas

Published

on

Ilustrasi lonjakan kasus Covid-19 (REUTERS via BBC INDONESIA)

Jakarta, goindonesia.co – Pasca libur lebaran, sejumlah daerah mulai melaporkan kenaikan temuan kasus COVID-19. Hal ini ditandai dengan melonjak drastisnya tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Rate) pada sejumlah rumah sakit di sejumlah daerah. Angka kenaikan temuan kasus COVID-19 ini diperkirakan masih akan terus meningkat di minggu- minggu berikutnya. Berdasarkan pengalaman empiris di setiap libur panjang sebelumnya, yaitu libur panjang Natal dan Tahun Baru, libur panjang Idul Fitri, dan libur panjang lainnya, biasanya kenaikan kasus COVID-19 itu akan mencapai puncaknya sekitar 5 sampai 7 minggu setelahnya.

dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS selaku Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) menyampaikan dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya bahwa semakin tinggi jumlah kasus positif COVID-19 tentu akan berpengaruh dengan semakin tinggi juga persentase pasien COVID-19 yang akan dirawat di rumah sakit. “Belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa rata-rata 20% dari total pasien positif COVID-19 itu perlu dirawat di rumah sakit, dan 5% diantaranya harus dirawat di ruangan isolasi,” terang dr. Lia.

Kapasitas tempat tidur di masing-masing rumah sakit memang berbeda-beda, tergantung dari jenis dan lokasi rumah sakit. Beberapa provinsi memiliki jumlah rumah sakit dan kapasitas tempat tidur yang lebih besar dari provinsi lainnya. “Sebagai contoh DKI Jakarta, terjadi kenaikan BOR, namun jumlah tempat tidur di Jakarta cukup banyak. Kenaikan belum sampai 70%, jadi kelihatannya belum overload. Namun memang di beberapa daerah lainnya, seperti Kudus dan Bangkalan, rumah sakit disana tidak besar kapasitasnya. Begitu terjadi lonjakan kasus, rumah sakit tidak lagi mampu menampung pasien,” jelas dr. Lia.

dr. Lia juga mengatakan bahwa seluruh rumah sakit anggota PERSI  menerapkan anjuran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur bagi pasien COVID-19. “Jika BOR-nya telah terisi lebih dari 80% dari peruntukan untuk COVID-19, maka kapasitas akan ditambah lagi menjadi 40%. Dan 25% dari tempat tidurnya harus menjadi ICU khusus ruang isolasi COVID-19. Saat ini memang datanya terus bergerak, setiap rumah sakit harus mempelajari ini, dan harus bergerak cepat serta bekerja sama jika terjadi lonjakan kasus,” kata dr. Lia.

Dari laporan rumah sakit para anggota PERSI untuk yang kapasitas tempat tidurnya tidak banyak memang pasien sudah mulai membludak. Antrian di IGD juga sudah mulai panjang, termasuk di Jakarta. “Karena pasien harus di skrining terlebih dahulu, dilakukan tes COVID-19. Pada saat menunggu hasil tes, ini yang menyebabkan antrian pasien menjadi panjang. Hal ini sebenarnya tidak kita inginkan. Kita maunya pasien cepat masuk, dan cepat juga keluar. Agar tidak berkerumun di Rumah Sakit,” ujar dr. Lia.

Saat kapasitas rumah sakit tidak lagi mencukupi, langkah rujukan akan diambil. “Tapi tidak semua pasien bersedia dirujuk. Malah ada yang akhirnya menolak dirawat. Ini kan sebetulnya tidak boleh, apalagi dalam kondisi wabah seperti sekarang ini,” ungkap dr. Lia.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, dr. Lia menambahkan bahwa sinergi antara rumah sakit dan Pemerintah sangat dibutuhkan. Kondisi di lapangan, setiap rumah sakit pasti memiliki titik batas, dari sisi tempat tidur, obat-obatan, APD, dan tenaga kesehatan. “PERSI telah mengeluarkan edaran agar anggota kami saling berkoordinasi satu sama lain dalam mempersiapkan tempat tidur, SDM, logistik, obat-obatan, serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Semoga masyarakat bisa memahami bahwa kemampuan rumah sakit itu memiliki batas, sehingga tidak lalai dalam menjalankan protokol kesehatan,” himbau dr. Lia.

dr. Lia melihat saat ini komunikasi antara rumah sakit dengan Pemerintah dalam penanganan COVID-19 telah berjalan cukup baik. “Data sudah mulai terintegrasi dan diumumkan secara berkala oleh Satgas COVID-19. Kemenkes juga rutin melakukan briefing untuk menyampaikan update situasi terkini. Sehingga kami dari PERSI dapat meningkatkan kesiagaan dan tahu bagaimana untuk bertindak. TNI dan POLRI juga sangat membantu dalam pelaksanaan di lapangan. Semoga sinergi baik ini terus terjaga dan dapat terus kita tingkatkan bersama,” ungkap beliau.

Peran aktif masyarakat memang sangat dibutuhkan dalam usaha penanganan pandemi COVID-19 ini. Tidak semua rumah sakit dan semua daerah memiliki kapasitas tempat tidur yang cukup banyak untuk dialokasikan kepada pasien COVID-19. “Masyarakat diharapkan agar dapat tetap menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan himbauan Pemerintah untuk vaksinasi. Karena semakin banyak masyarakat yang positif COVID-19, maka kebutuhan rawat inap di rumah sakit juga akan semakin meningkat. Jika kapasitas rumah sakit penuh, akan membuat kepanikan. Rumah sakit juga akan semakin sulit untuk membantu pasien,” tutup dr. Lia

***

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Narahubung: Lalu Hamdani

No HP 081284519595

(***)

Trending

Exit mobile version