Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, L. Rizka Andalucia, pada sesi diskusi Business Matching Tahap III hari kedua dengan tema (Kementerian Kominfo )
Jakarta, goindonesia.co : Penyusunan formularium fitofarmaka menjadi salah satu komitmen Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian kesehatan nasional di bidang farmasi. Pasalnya, bahan baku alami obat-obatan banyak tersedia di Indonesia.
Fitofarmaka merupakan obat tradisional dari bahan alami yang pembuatannya terstandarisasi dan memenuhi kriteria ilmiah.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, L. Rizka Andalucia, menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik di Bidang Kesehatan, jika obat yang dibutuhkan tidak tercantum pada acuan kesehatan, dapat menggunakan obat lain termasuk tradisional, dalam hal ini Fitofarmaka dan obat herbal berstandar secara terbatas.
“Tentunya, harus sesuai dengan indikasi medis dan pelayanan kesehatan, dengan persetujuan kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota,” katanya, Rizka Andalucia pada acara Business Matching Tahap atau Temu Bisnis III hari kedua bertajuk “Peran Rantai Pasok dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Kemudian Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dalam Permenkes tersebut tertulis bahwa, dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dapat menggunakan obat lain. Termasuk di dalamnya adalah obat tradisional Fitofarmaka dan obat herbal terstandar (OHT) secara terbatas, dengan persetujuan kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota.
“Agar penggunaan obat Fitofarmaka dan OHT itu terarah dan ada rambu-rambunya maka kita menyusun formularium obat Fitofarmaka itu,” katanya.
Selanjutnya, penggunaan obat-obat tradisional dapat mengacu pada formularium yang nantinya akan lebih banyak ada di e-katalog.
Rizka menyebut, bahwa saat ini beberapa obat tradisional sudah ada yang masuk di e-katalog. Namun dengan adanya formularium Fitofarmaka nantinya akan ada lebih banyak obat tradisional yang tersedia di e-katalog sektoral.
“Sebelum me-launching Fitofarmaka ini kami juga sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait dengan pengadaanya supaya nanti temen-temen di daerah lebih konfiden dalam penggunaan obat- obatan herbal itu,” sebut dia.
Ketersediaan Fitofarmaka
Pengembangan Fitofarmaka didasarkan atas ketersediaan bahan baku alam yang banyak diversitasnya di Indonesia.
Fitofarmaka tergolong ke dalam obat tradisional, seperti jamu atau obat herbal terstandar yang banyak ditemukan di Indonesia.
Produk ini banyak dihasilkan di Indonesia dengan berbagai inovasi yang dijalankan industri farmasi nasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai upaya pelayanan preventif dan promotif kesehatan.
Proses pembuatan fitofarmaka butuh analisis dan proses penelitian lain yang tidak singkat. Hal tersebut harus melibatkan banyak stakeholder dan kerja sama secara sinergis, baik dengan peneliti, industri, maupun dengan perguruan tinggi.
Beberapa fitofarmaka yang diproduksi di Indonesia antara lain immunomodulator, yakni obat yang dapat memodifikasi respons imun, menstimulasi mekanisme pertahanan alamiah dan adaptif, dan dapat berfungsi baik sebagai imunosupresan maupun imunostimulan. Ada pula obat tukak lambung, antidiabetes, antihipertensi, obat untuk melancarkan sirkulasi darah, dan obat untuk meningkatkan kadar albumin, dan beberapa obat herbal lainnya. (***)