Health

Mari Dukung BPOM untuk Label Peringatan Konsumen Pada Galon Guna Ulang

Published

on

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, makin serius merespon keluhan masyarakat terkait bahaya Bisphenol A atau BPA.

“Ini ada penelitian terbaru dari Harvard dan lembaga ilmu kedokteran lainnya menyatakan temuan baru soal bahaya BPA,” ujar Arist Merdeka Sirait, di kantornya di jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur, Senin, 21/06/2021.

Awal bulan ini, 1 Juni 2021, papar Arist, sebagaimana telah dirilis di https://neurosciencenews.com/bpa-brain-development-18528/ yang memuat tentang penelitian Dr Deborah Kurrasch.

“Para ilmuwan memainkan peran penting dan melakukan pekerjaan yang cermat untuk menentukan di mana letak risikonya,” ujarnya.

Melalui karya para peneliti seperti Dr. Deborah Kurrasch, PhD, implikasi dari banyak bahan kimia ini sedang dieksplorasi secara menyeluruh.

“Produsen mengikuti standar yang ditetapkan oleh badan pengatur, bukan tanggung jawab produsen untuk membuktikan bahan kimia dalam produk konsumen aman,” kata Arist lagi mengutip pendapat Kurrasch.

Dr. Deborah Kurrasch, PhD, adalah seorang peneliti di Universitas Calgary’s Hotchkiss Brain Institute (HBI) dan Alberta Children’s Research Institute di Cumming Sekolah Kedokteran.

Menyangkut bahaya Bisphenol A atau BPA bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, Komnas Perlindungan Anak menegaskan dan mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melabeli galon isi ulang yang mengandung BPA.

“Jadi galon-galon plastik dan wadah makanan lain yang mengandung BPA harus segera diberi label tidak untuk dikonsumsi bayi, balita dan janin,” tandas Arist.

Hasil penelitian, ungkap Arist, bahwa bahan kimia tertentu yang ditemukan dalam plastic bisphenol A (BPA), dapat bertindak sebagai racun di dalam tubuh, seperti kanker payudara dan kanker hati. Penelitian tentang efek mengonsumsi bahan kimia yang terpapar BPA dari plastik terus berlanjut.

Dari penemuan yang dilakukan para ahli diluar negeri tentang bahaya BPA, Arist sangat mendukung BPOM untuk segera melakukan pelabelan pada galon guna ulang yang berkode daur ulang nomor 7.

“Kami tidak melarang peredaran galon guna ulang. Kami hanya ingin adanya pelabelan untuk informasi kepada masyarakat bahwa galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil demi kesehatan mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (AJPKL), Roso Daras mengatakan bahwa pihaknya beberapa hari lalu menerima surat balasan dari BPOM.

“Kami mengucapkan terima kasih atas balasan surat dari BPOM. Artinya selama ini antara JPKL dan BPOM mempunyai komunikasi yang baik,” tutur Roso Daras.

Hanya saja, Roso Daras kembali menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman, hasil penelitian yang telah dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang dan dikatakan masih dalam ambang batas, ini perlu adanya penjelasan.

“Sample yang dianalisis itu diambil dari mana. Apa baru keluar dari pabrik atau yang di pasaran. Jumlah yang dianalisis berapa. Sebab hasilnya sangat berbeda jauh. Padahal laboratorium yang ditunjuk JPKL juga menggunakan standar SNI dalam melakukan analisisnya,” tandas Roso Daras.

Roso Daras kembali menegaskan bahwa dalam kenyataannya hasil penelitian di luar negeri menunjukkan bahaya BPA, bukan hanya bagi bayi balita dan janin. “Sudah semestinya segera dilakukan pelabelan peringatan konsumen terhadap galon isi ulang yang mengandung BPA,” desaknya./* Eddie Karsito

Trending

Exit mobile version