GoIndonesia.co – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist merdeka Sirait, hingga kini tetap memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Itu sebabnya segala produk yang terindikasi ada zat Bisphenol A (BPA) yang terdapat pada kemasan plastik maupun alat peraga, segala hal yang bersentuhan langsung dengan bayi dan balita harus diberi pelabelan.
“Berkaitan dengan BPA (Bisphenol A) Komnas Perlindungan Anak, dengan hormat meminta kepada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar jelas (mencantumkan) pelabelan yang menyangkut bahan (kemasan plastik) yang mengandung BPA,” ujar Arist Merdeka Sirait, di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat, (9/7/2021).
Arist berharap bayi, balita dan janin pada ibu hamil, yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia, dapat tumbuh kembang dengan sehat dan cerdas.
“Masyarakat harus diedukasi dan transparan untuk mendapatkan informasi bahwa ada kandungan berbahaya yang harus dicermati dan dihindari oleh bayi, balita dan ibu hamil dalam kemasan plastik yang mengandung BPA,” tegasnya.
Sebelumya, Arist bicara secara tegas bahwa bahaya BPA tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak.
Kemungkinan paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
“Itu sebabnya alangkah bijak kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia,” kata Arist.
Permintaan labelisasi peringatan konsumen yang diajukan Komnas Perlindungan Anak, kepada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah permintaan yang wajar. Sebenarnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM No. 31 Tahun 2018, Tentang Label Pangan Olahan.
Peringatan tersebut antara lain, produsen wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
Peringatan berikutnya jika produk pangan proses produksinya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi.”
Pada label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu” dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.
Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber
“Komnas Perlindungan Anak hanya ingin kemasan makanan dan minuman yang memakai kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, diberikan label peringatan konsumen juga,” tegas Arist.
Menurut Arist, Per BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dilengkapi dengan poin Label peringatan BPA terhadap konsumen seperti kalimat, “Kemasan plastik ini mengandung BPA. Produk tidak cocok dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil,” pungkas Arist Merdeka Sirait menutup./* Eddie Karsito