Penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 berbasis ‘Polymerase Chain Reaction’ (PCR) setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai membuka layanan tes PCR dengan tarif Rp900 ribu bagi penumpang pesawat dari daerah keberangkatan yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan penumpang yang membawa surat keterangan hasil negatif COVID-19 PCR tanpa dilengkapi dengan ‘barcode’ atau ‘QR Code’ untuk melengkapi persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Bali menggunakan jalur udara. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.(ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction(PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19) ke kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000.
Menanggapi hal itu, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Lia G. Partakusuma mengatakan, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur harga reagensia/tes PCR.
Persi meminta dalam menentukan harga jual, pemerintah memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya, karena ruang lab punya standar keamanan yang cukup tinggi dengan peralatan yang memenuhi standar.
Kami setuju sekali kalau harga PCR turun, tapi mohon bantuan harga beli juga harus diturunkan,” ujar Lia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/8/2021).
Lia mengatakan, untuk menurunkan harga tes PCR maka harga beli pemerintah mungkin dimintakan harga khusus. Namun jika tidak bisa, maka diperlukan subsidi dari pemerintah agar biaya tes PCR dapat berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000 seperti permintaan Presiden Jokowi. Lebih lanjut PERSI memastikan rumah sakit/lab tetap menjalankan pemeriksaan tes PCR seperti biasanya. Pelayanan tes PCR tentunya sesuai kemampuan masing-masing rumah sakit/lab.
“Mungkin diperlukan jeda waktu pemberlakuan karena terlanjur membeli dengan harga yang lama,” ucap Lia.
Sebagai informasi, saat ini harga tertinggi untuk tes PCR di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan sebesar Rp 900.000. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut telah membahas rencana evaluasi harga tes PCR.
Hal itu juga dilakukan mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat. “Kami terbuka dengan masukan, nanti akan dibahas tim,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (***)