Health

Hoaks Vaksin COVID-19 Perlambat Cakupan Kekebalan Kelompok

Published

on

Jakarta, 3 Juni 2021 – Pandemi COVID-19 tidak serta merta menghentikan peredaran hoaks di tengah masyarakat. Justru hoaks terkait pengobatan dan penanganan hoaks, serta informasi salah seputar vaksin dan vaksinasi masih banyak ditemukan di lapangan. Hal ini perlu dijawab dan diluruskan oleh sumber-sumber informasi yang terpercaya.

Dr Julitasari Sundoro, MSc, MPH, pemerhati imunisasi menjelaskan dirinya terkadang tidak mengerti kenapa orang-orang mau repot-repot membuat hoaks. “Karena hal ini merugikan program vaksinasi, sehingga berimbas pada rendahnya cakupan vaksinasi, tidak hanya vaksinasi COVID-19,” terangnya dalam Dialog Produktif KPCPEN bertema Hindari Hoaks seputar Vaksinasi, Kamis (3/6).

Dr. Julitasari, berpesan agar masyarakat harus mendapat penjelasan dari institusi yang kredibel dan dapat dipercaya. “Institusi seperti Kemenkes dan Kemkominfo perlu jadi rujukan agar masyarakat jangan menelan mentah-mentah suatu berita dan informasi. Kita harus cek kembali kalau ragu dan tidak langsung menyebarkannya,” ujarnya.

Seperti halnya menjawab keraguan masyarakat terhadap kandungan vaksin COVID-19, Dr. Julitasari menerangkan sebenarnya kandungan vaksin COVID-19 ini adalah antigen dari virus SARS-CoV-2, yang diperlukan untuk membentuk antibodi.

“Apabila mendengar ada demam atau bengkak di tempat penyuntikan, itu adalah hal yang biasa saja dalam proses pembentukan antibodi dalam tubuh manusia. Reaksi-reaksi ringan akibat divaksinasi itu bisa hilang dalam satu dua hari. Dalam kartu vaksinasi pun sudah diberikan nomor kontak untuk menghubungi apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI),” ujar Dr. Julitasari.

Salah satu vaksin COVID-19 yang digunakan untuk program vaksinasi nasional adalah AstraZeneca. “Vaksin AstraZeneca hadir di Indonesia sehubungan dengan adanya regulasi dari Kemenkes bahwa vaksin ini akan digunakan untuk program vaksinasi nasional. Tentu dasarnya adalah pertimbangan ilmiah dan medis, sehingga kita harus percaya pemerintah kita telah melakukan evaluasi mendalam sehingga vaksin-vaksin yang telah ditetapkan layak untuk membentuk herd immunity bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Rizman Abudaeri, Direktur AstraZeneca Indonesia.

Rizman juga menambahkan ketika vaksin akan dipergunakan oleh suatu negara, harus mendapatkan izin oleh otoritas negara tersebut. Khusus untuk Indonesia vaksin harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

“Khusus untuk vaksin COVID-19 ini harus mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA), Semua vaksin tidak hanya AstraZeneca harus melalui persetujuan Badan POM. Kemudian ada juga persyaratan WHO, yakni vaksin yang dikatakan efektif memiliki efikasi lebih dari 50%,” ujar Rizman.

AstraZeneca sendiri hadir di Indonesia sejak 1971, dan pada masa pandemi ini AstraZeneca bekerja sama dengan lembaga penelitian Oxford untuk mengembangkan vaksin COVID-19

dengan prinsip tidak mengambil keuntungan, lalu memproduksi vaksin sebanyak-banyaknya untuk disebarkan secara luas dan merata ke semua negara. Saat ini Indonesia sendiri sudah menerima kurang lebih 6 juta dosis AstraZeneca dari jalur COVAX Facility.

“Sampai hari ini, ada 400 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca yang sudah diproduksi dan didistribusikan ke 165 negara di dunia. Lalu pada 165 negara dimana vaksin AstraZeneca diedarkan, selalu memantau perkembangan dari sisi keamanan dan efikasi vaksin COVID-19 tersebut,” terang Rizman.

dr. Suzy Maria, Sp.PD, Spesialis Penyakit Dalam turut menambahkan, “Sekarang masyarakat memang banyak menanyakan soal keamanan vaksin COVID-19, namun di setiap kesempatan kami para dokter selalu memberikan informasi bahwa efek samping itu wajar terjadi pada vaksinasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena efek samping tersebut seringkali bersifat ringan.”

“Orang-orang dengan penyakit penyerta justru perlu dilindungi oleh vaksin COVID-19, karena apabila terinfeksi virus COVID-19, akan memperberat penyakit penyerta yang dideritanya, risikonya jauh lebih besar apabila tidak divaksinasi,” tambahnya.

***

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Narahubung: Lalu Hamdani

No HP 081284519595

Trending

Exit mobile version