Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Data sementara Kementerian Kesehatan hingga 10 Januari 2022, total ada 506 kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Jakarta, goindonesia.co – Tak bisa dipungkiri lagi, kasus positif COVID-19 di dunia sedang meningkat. Berdasarkan data Johns Hopkins University, Jumat (28/1/2022), ada 77,9 juta kasus virus corona yang muncul dalam 28 hari terakhir.
Angka kasus baru itu sangat fantastis, mengingat kasus COVID-19 per 28 hari terakhir sangatlah rendah di akhir 2021, yakni kisaran belasan juta.
Berikut lima negara dengan kasus virus corona tertinggi selama 28 hari terakhir:
1. Amerika Serikat: 19,1 juta kasus baru
2. Prancis: 8,2 juta
3. India: 5,5 juta
4. Italia: 4,5 juta
5. Inggris: 3,6 juta
Grafik kasus kematian mingguan juga terlihat mulai meningkat, walau belum separah Juli-Agustus 2021.
Namun, ada negara yang justru melonggarkan aturan COVID-19. Denmark melakukan hal tersebut meski ada 788 ribu kasus baru dan 416 kematian di negara tersebut dalam 28 hari terakhir.
Total dosis vaksin COVID-19 di dunia yang telah disuntikkan mencapai 9,8 miliar dosis.
80-90 Persen Kasus COVID-19 di Jakarta adalah Varian Omicron
Update terbaru di DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menemukan 80-90 persen kasus Covid-19 di Ibu Kota merupakan varian Omicron. Hasil tersebut berdasar hasil uji dengan metode whole genome sequencing (WGS).
“Hampir 80-90 persen hasil WGS di DKI itu Omicron,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Widyastuti, di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Menurut dia, di masa awal, kasus Omicron didominasi dari pelaku perjalanan luar negeri. Namun, saat ini, kondisi tersebut berbalik. Mayoritas penularan Omicron di Jakarta didapat dari transmisi lokal.
Merujuk jurnal ilmiah internasional, kata dia, varian Omicron tidak memiliki gejala sedang dan berat.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat dengan konfirmasi positif Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau asimtomatik tidak melakukan rawat inap di rumah sakit. Hal ini juga merujuk kepada surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Sudah ada edaran terbaru bahwa yang dirawat adalah yang sedang hingga kritis,” kata Widya.(***)