Para pencari kerja mendatangi job fair yang berlangsung di Ponorogo City Center (PCC) beberapa waktu lalu. (Foto: dokumentasi kominfo ponorogo)
Ponorogo, goindonesia.co – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menandatangani UMK Ponorogo 2024, yaitu senilai Rp 2.235.310,88. Angka tersebut naik 3,89 persen dibandingkan UMK 2023 di nominal Rp 2.148.709.
“Saya tandatangani tadi malam, angkanya 2.235.310,88 Inginnya saya bulatkan menjadi 2.500.000 tetapi tidak saya lakukan karena menyalahi PP (peraturan pemerintah) dan keluar dari pakem,” kata Sugiri, Jumat (23/11/2023).
Penetapan besaran UMK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penentuan UMK menganut formula perhitungan dengan variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. “Usulan UMK itu hasil diskusi DPK (dewan pengupahan kabupaten),” terangnya.
Sugiri mengungkapkan besaran UMK Ponorogo itu sama dengan Ngawi dan sedikit lebih tinggi dari Pacitan. Di wilayah Madiun, upah untuk pekerja atau buruh itu nyaris sama. Kalaupun ada perbedaan, selisih nominalnya kecil. ”Ini semata-mata demi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) agar tidak terlalu gelisah dan untuk para pekerja tidak terlalu kesulitan menghadapi inflasi,” ungkapnya.
Bupati Sugiri menilai UMK sebesar Rp 2.235.310 sebenarnya kurang layak, Namun, kepentingan pengusaha juga perlu dipertimbangkan. “Pemerintah harus bersikap seimbang. Inginnya membela pekerja, kalau pengusahanya tidak kuat membayar dan terpaksa terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), siapa yang rugi,” tanyanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suprianto, menyebut usulan UMK imerupakan hasil rapat pleno DPK yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan unsur perguruan tinggi. Muncul dinamika dalam rapat tersebut, namun besaran usulan UMK akhirnya disepakati,” ujarnya.
Hasil rapat pleno dewan pengupahan langsung dilaporkan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Gubernur yang akan menetapkan UMK di masing-masing daerah,” ucap Suprianto. (***)
*Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur