Ilustrasi jemaah haji (Foto : @mediacenter.riau.go.id)
Pekanbaru, goindonesia.co – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Muliardi,usai membuka semarak Hari Amal Bakti (HAB) Ke – 78 Kementerian Agama Provinsi Riau mengatakan, rujukan pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Riau berdasarkan Embarkasi Batam.
“Sebagaimana ditetapkan, Provinsi Riau memberangkatkan Jemaah haji melalui Embarkasi haji Batam bersama Provinsi Kepri, Jambi dan Kalimantan Barat. besaran BPIH Embarkasi Batam sebagaimana Kepres Presiden tersebut sebesar Rp91.198.048. Setelah dikurangi nilai manfaat Jemaah dikenakan BPIH sebesar Rp 53.833.934. terkait Jemaah telah melakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000 sehingga Jemaah akan membayarkan kekurangan BIPIHnya sebesar Rp 28.833.934,”ujarnya.
Lebih lanjut Muliardi mengatakan BPIH yang ditetapkan Pemerintah tersebut diperuntukkan untuk operasional Jemaah haji selama melaksanakan Ibadah haji.
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa,”terangnya.
Muliardi juga menjelaskan, Jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan merupakan Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M.
“Kementerian Agama mengimbau agar Jemaah haji, segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) tempat melakukan setoran awal pendaftaran kemaren. Waktu pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,”tambahnya lagi.
Jemaah yang melakukan pelunasan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat mutlak untuk melakukan pelunasan BPIH.
“Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan,”ujarnya.
Sebagaimana dijelaskan juga didalam Kepres besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp 91.198.048.- yang dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. (***)
*(BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK, Mediacenter Riau)