Sosialisasi Bimtek Aplikasi Srikandi bagi Biro Perekonomian Provinsi Kalsel. (Foto :@diskominfomc.kalselprov.go.id)
Kalimantan Selatan, goindonesia.co – Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 018 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 061 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel memberikan sosialisasi Bimtek Aplikasi Srikandi bagi Biro Perekonomian Provinsi Kalsel.
Hal ini dalam rangka memaksimalkan penggunaan Aplikasi Srikandi dan Pengelolaan Arsip Aktif karena belum sepenuhnya memahami cara pengelolaan arsip aktif dan penggunaan Aplikasi Srikandi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kabid Pengelolaan Kearsipan, Adethia Hailina dan didampingi Arsiparis Ahli Madya, Muamar beserta Tim IT dan Tim Pengelolaan Arsip turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Acara Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Perekonomian Prov. Kalsel, Raudatul Jannah.
Menurut Raudatul, aplikasi srikandi sudah cukup bagus, karna kemudahan dan kecepatan waktunya.
“Saya harap kedepan aplikasi Srikandi bisa ditambahkan Fitur Notifikasi di dalamnya untuk mempermudahkan pengguna Aplikasi Srikandi,” jelasnya melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Jum’at (12/1/2023).
Adapun peserta yang mengikuti yakni Pejabat Eselon III dan IV serta Staf atau Pejabat Fungsional di Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan.
“Adapun materi yang disampaikan Bagaimana cara penggunaan Aplikasi Srikandi dari Mengonsep Surat, Meregistrasi Naskah Keluar, Memverifikasi sampai dengan Penandatanganan Elektronik di Aplikasi Srikandi dan Bagaimana Cara Pendisposisian Surat Melalui Aplikasi Srikandi,” kata Adethia. (***)
*MC Kalsel, Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan