Berita Provinsi

Seleksi Komisioner KPID Jateng 2024-2027, Timsel : Harus Cakap Ilmu, Beintegritas, dan Responsif

Published

on

Ketua Tim Seleksi KPID Jateng Prof Budi Setyono, saat Dialog Publik TVRI Jawa Tengah (Foto : @jatengprov.go.id)

Semarang, goindonesia.co – Pendaftaran calon anggota komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah periode 2024-2027, bergulir sejak 22 April – 22 Mei 2024. Dari proses itu, diharapkan menjaring calon komisioner yang tidak hanya cakap tentang regulasi, juga responsif terhadap perkembangan dunia penyiaran di tengah perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Seleksi KPID Jateng Prof Budi Setyono, saat Dialog Publik TVRI Jawa Tengah, Selasa (30/4/2024). Pada acara yang dipandu Ulil Albab tersebut, hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Riena Retnaningrum.

Menurut Budi, tantangan bagi komisioner adalah cermat dalam mengambil putusan sesuai regulasi, namun tetap memerhatikan norma yang berlaku di masyarakat. Pasalnya, dunia penyiaran dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Jeli pada penguasaan regulasi yang ada di undang-undang terkait penyiaran, juga memperhatikan kearifan lokal, nilai agama. Ketika ada tayangan yang melanggar, lantas memiliki tindakan atau pengawasan yang responsif,” ujarnya.

Untuk menghasilkan komisioner KPID yang kapabel, Budi menyebut hal itu dimulai dari proses rekrutmen Timsel yang mumpuni, dan memiliki komitmen serta integritas. Selain itu, proses seleksi pun dilaksanakan secara transparan.

Terkait materi ujian, Budi mengatakan secara garis besar dibagi menjadi ujian tulis terkait regulasi, rekam jejak bidang penyiaran, dan wawasan terkait penyiaran. Sementara, untuk tes psikologi berkait dengan kompetensi akademik calon komisioner KPID Jateng.

Senada, Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum berharap, seleksi calon komisioner KPID Jateng menghasilkan personel yang memiliki kualitas.

Selain cakap ilmu, nantinya calon komisioner KPID akan disaring secara psikologis. Ini penting, agar nantinya putusan yang diambil benar-benar berfaedah bagi dunia penyiaran.

“Mereka juga akan dinilai melalui tes psikologi. Apakah mereka cerdas secara emosi atau tidak,” paparnya.

Pada bincang kali itu, Riena secara khusus juga menyoroti tentang dunia penyiaran di ranah media sosial. Meski belum termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, namun harus menjadi perhatian bagi calon komisioner KPID Jateng periode berikutnya.

Adapun, syarat lengkap terkait pendaftaran calon komisioner KPID Jateng 2024-2027, dapat simak melalui tautan https://jatengprov.go.id/publik/pendaftaran-calon-anggota-kpid-jateng-dibuka-simak-persyaratannya/ (***)

*(Dinas Kominfo Jateng)

Trending

Exit mobile version