Disnakertrans Provinsi Riau (Foto : @mediacenter.riau.go.id)
Pekanbaru, goindonesia.co – Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Syafrizal mengatakan bahwa ada dua masalah yang berkaitan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Diantaranya keterlambatan pembayaran dan tidak membayar.
“Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan,” kata Syafrizal di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (21/3/2024).
Lanjutnya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh seperti yang tertulis Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
Pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya dilakukan secara bertahap sesuai Pasal 79 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari dua persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berinisiatif mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.
Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.
Sebagai informasi, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tunjangan Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (***)
(Mediacenter Riau, BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK)