Berita Provinsi

Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121 Miliar

Published

on

Acara Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal”, di Wisma Perdamaian Semarang (Foto : @jatengprov.go.id)

Semarang, goindonesia.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Sebab, produksi rokok ilegal di provinsi ini pada 2023 mencapai 6,87 persen, dengan kerugian negara hingga Rp121,77 miliar.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, pada acara Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal”, di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (10/8/2024).

Menurutnya, modus peredaran rokok tersebut beragam, mulai dari secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakuksn Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu, tidak hanya di kota besar, melainkan juga di desa-desa.

“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan, karena tidak melalui uji laboratorium,” beber Sakina.

Ditambahkan, penjualan rokok itu juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal tersebut berpotensi meningkatkan prevalensi perokok pada anak.

Karenanya, kegiatan Choir Competition 2024 itu, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal, kepada masyarakat umum. Kegiatan diikuti oleh 12 tim, yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus,

“Kegiatan ini tujuannya untuk mengampayekan gempur rokok ilegal,” kata dia.

Lomba tersebut, tutur Sakina, merupakan kreativitas dinasnya untuk mengampayekan gempur rokok ilegal. Ke depan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, rokok merupakan salah satu barang yang dikena cukai. Yaitu, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat.

“Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain, pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit, ” tandasnya. (***)

*(Humas Jateng, Dinas Kominfo Jateng)

Trending

Exit mobile version