Berita Provinsi

Pemprov Kaltim Susun Pergub IAD Implementasi Perpres Perhutanan Sosial Di Kaltim

Published

on

Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial oleh Pemprov Kaltim (Foto : @www.kaltimprov.go.id)

Samarinda, goindonesia.co – Sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pemprov Kaltim gerak cepat untuk mengimplementasikan Perpres tersebut dengan membahas Draft Rancangan Peraturan Gubernur dalam rangka Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial.

Rancangan Pergub ini juga dirangkai peluncuran buku panduan penyusunan IAD dan penandatanganan komitmen bersama penyusunan dokumen tersebut.

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesra Arief Murdiyatno menjelaskan, penyusunan draf IAD tersebut bagian dari langkah cepat Pemprov Kaltim mendukung Perpres Perhutanan Sosial atau Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Kota sangat mengapresiasi keberadaan Perpres tersebut. Termasuk terhadap sumber daya alam kita. Terutama pengelolaan hutan kita. Hutan kita adalah emas hijau Indonesia,” ucap Arief Murdiyatno saat mewakili Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, di Grandballroom Cryrstal 7D Hotel Mercure Samarinda, Rabu (4/9).

Menurutnya, pelestarian hutan harus dilakukan secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemprov Kaltim sangat berharap pembangunan ekonomi hijau terus digerakkan. 

“Karena itu, penyusunan draft IAD diperlukan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Perpres Perhutanan Sosial,” ujar Arief.

Selain itu, dengan keberadaan draft tersebut, dapat mencegah hutan dari kerusakan yang parah di Bumi Etam Kaltim. Sehingga, pelestarian hutan menjadi tanggung jawab bersama.

“Dengan adanya regulasi ini, maka dapat memberikan pedoman kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim hingga ke desa-desa. Bagaimana pemanfaatan perhutanan sosial,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto menjelaskan, penyusunan draft tersebut bagian dari percepatan implementasi Perpres perhutanan sosial.

“Dengan adanya peraturan ini atau buku pedoman yang kami terbitkan dapat mempercepat penyusunan IAD di kabupaten dan kota,” kata Joko.

Di Kaltim, sambung Joko Istanto, baru Berau yang menyusun pedoman tersebut. Kondisi tersebut, dikarenakan setelah Perpres perhutanan sosial tidak ada turunan yang mengaturnya. Karena itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan berinisiatif membentuk regulasi dimaksud diharapkan ada keseragaman seluruh kabupaten dan kota. 

“Sebab, dari 210 penyelenggaraan perhutanan sosial di Kaltim, baru dua yang mendapatkan status platinum. Artinya, dua yang sudah jalan sangat baik. Untuk itu, perlu usaha bersama terkait pelaksanaan ini atau sinergitas antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota,” ucapnya.

Menurutnya, pelestarian hutan harus dilakukan secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemprov Kaltim sangat berharap pembangunan ekonomi hijau terus digerakkan. 

“Karena itu, penyusunan draft IAD diperlukan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Perpres Perhutanan Sosial,” ujar Arief.

Selain itu, dengan keberadaan draft tersebut, dapat mencegah hutan dari kerusakan yang parah di Bumi Etam Kaltim. Sehingga, pelestarian hutan menjadi tanggung jawab bersama.

“Dengan adanya regulasi ini, maka dapat memberikan pedoman kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim hingga ke desa-desa. Bagaimana pemanfaatan perhutanan sosial,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto menjelaskan, penyusunan draft tersebut bagian dari percepatan implementasi Perpres perhutanan sosial.

“Dengan adanya peraturan ini atau buku pedoman yang kami terbitkan dapat mempercepat penyusunan IAD di kabupaten dan kota,” kata Joko.

Di Kaltim, sambung Joko Istanto, baru Berau yang menyusun pedoman tersebut. Kondisi tersebut, dikarenakan setelah Perpres perhutanan sosial tidak ada turunan yang mengaturnya. Karena itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan berinisiatif membentuk regulasi dimaksud diharapkan ada keseragaman seluruh kabupaten dan kota. 

“Sebab, dari 210 penyelenggaraan perhutanan sosial di Kaltim, baru dua yang mendapatkan status platinum. Artinya, dua yang sudah jalan sangat baik. Untuk itu, perlu usaha bersama terkait pelaksanaan ini atau sinergitas antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota,” ucapnya.

Turut hadir Kepala DPPKUKM Heni Purwaningsih, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, Kepala UPTD Kehutanan Provinsi se Kaltim dan Mitra Pembangunan Lembaga Lingkungan di Kaltim. (***)

*Diskominfo Kaltim

Trending

Exit mobile version