Berita Provinsi

Pelamparan PI 10 Persen Riau Petrolium WK Bentu dan Malacca Strait Disepakati

Published

on

Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi usai acara ekspose studi pelamparan dari LAPI UIR terkait PI 10 persen WK Bentu dan WK Malacca Strait. Bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru (Foto : @mediacenter.riau.go.id)

Pekabnaru, goindonesia.co – Proses pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di dua anak perusahaan Riau Petroleum, yakni PT Riau Petrolium Bentu dan PT Riau Petrolium Malacca Strait, kini memasuki tahap penting. Saat ini, tim dari LAPI FT Universitas Islam Riau (UIR) telah melakukan pelamparan atau pengkajian dan pemaparan di kedua wilayah kerja (WK) tersebut.

WK Bentu terdiri 2 kabupaten, yakni Kampar dan Pelalawan. Sedangkan WK Malacca Strait terdiri dari kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti. Tiap kabupaten telah menyepakati hasil pelamparan dari LAPI FT UIR terkait persentase dari PI 10 Persen yang akan diterima.

“Pelaparan dari LAPI FT UIR sudah disepakati, bagaimana Pelalawan dan Kampar sudah ada pembicaraan pendahuluan dan dinyatakan pada malam ini prinsip dengan pembagian persentasi sudah tidak ada masalah. Begitu juga dengan Siak dengan Meranti, sama seperti itu,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi.

Hal ini disampaikan Pj Gubri Rahman Hadi usai ekspose studi pelamparan dari LAPI UIR terkait PI 10 persen WK Bentu dan WK Malacca Strait. Bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit, Kota Pekanbaru, Kamis (19/9/2024) malam.

Proses ini, lanjut Pj Gubri, merupakan tahap ke 8 dari 12 tahapan yang musti dilalui. Langkah selanjutnya, yaitu persetujuan dari Menteri ESDM terkait pengalihan kepemilikan saham 10 persen tersebut.

“Ini adalah langkah kedelapan, langkah berikutnya adalah bagaimana kesepahaman pada malam hari ini ditandatangani sebagai syarat administrasi untuk masuk ke tahap berikutnya, yang kemudian kita akan menyampaikan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan surat keputusan,” jelas PJ Gubri.

Lebih lanjut Pj Gubri menuturkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan pelaksanaan PI 10 persen berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat Riau.

“Harapan kita dari PI ini akan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lebih dari itu adalah pemberdayaan kepada BUMD kita untuk ikut kepada tata kelola minyak dan gas bumi yang berada di wilayah kerja di Provinsi Riau,” tandasnya. (***)

*(BIDANG INFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK, Mediacenter Riau)

Trending

Exit mobile version