Berita Provinsi

Monitoring Pelibatan Masyarakat Dalam Pencegahan Terorisme Melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua

Published

on

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua (Foto : @papua.go.id)

Jayapura, goindonesia.co – Memperkuat kolaborasi pencegahan terorisme di Papua Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia melakukan Monitoring Pelibatan Masyarakat Dalam Pencegahan Terorisme Melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Papua. (26/4)

Ketua FKPT Provinsi Papua yang diwakili oleh Ketua Bidang Media Massa, Hukum dan Humas Jeri A. Yudianto, S. Kom menjelaskan bahwa FKPT Provinsi Papua dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPT-RI Nomor 36 Tahun 2022 terdiri Ketua, Sekretaris dan 4(empat) Bidang Teknis serta dibantu 3(tiga) orang staf sekretariat.

Keanggotaannya berasal dari unsur Pemerintah Daerah, Utusan Keagamaan, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan Akademisi. Periodisasi FKPT selama 3 tahun dan akan berakhir pada Tahun 2025, memasuki tahun ketiga FKPT Provinsi Papua yang didukung oleh Penjabat Gubernur Papua melalui SKPD teknis pengampu,  sudah melakukan beberapa kegiatan-kegiatan teknis dalam menanamkan / meningkatkan wawasan kebangsaan, kesiapsiagaan, moderasi beragama, dan penguatan literasi khususnya bagi para generasi muda, memang masih perlu ada terobasan-terobosan baru guna meningkatkan kinerja FKPT Provinsi Papua untuk menjangkau semua lapisan masyarakat / multi stakeholder dalam menjaga suasana damai dan aman dari segala bentuk ancaman radikalisme dan terorisme di Provinsi Papua pungkasnya. 

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT-RI Kolonel (Sus) DR. Harianto, M.Pd yang memimpin jalanya monitoring ini, memberikan apresiasi atas kinerja FKPT Provinsi Papua yang dalam waktu cukup singkat dan terbatas berbagai hal,  mampu untuk mensinergikan program / kegiatan  BNPT-RI dalam pelibatan masyarakat  guna pencegahan radikalisme dan terorisme di Papua, dengan menggandeng semua kompenen yang ada.

Penanggulangan terorisme di Indonesia berdasarkan  Undang undang Nomor 5 Tahun 2018,  dilakukan dari hulu ke hilir meliputi:   Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radiklaisme dan Deradikalisme. Untuk melaksanaan ketiga hal pokok di atas membutuhkan kerja sama semua komponen dari Pusat, Daerah, Masyarakat, praktisi / akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta komponen anak bangsa lainnya sehingga hasilnya lebih optimal tegasnya.    

Monitoring ini diikuti para pimpinan dan perwakilan organisasi meliputi:  FKUB, MUI, Muhammadiah, NU, MMI, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Gereja, PWI, TNI / POLRI, BINDA dan SKPD Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.  (***)

*Pemerintah Provinsi Papua

Trending

Exit mobile version